SUARA PONOROGO - Seorang pria yang diduga berusia paruh baya mengalami nasib tragis setelah tertabrak oleh Kereta Api (KA) 216 Majapahit yang sedang beroperasi dari Pasar Senen menuju Malang.
Kejadian ini terjadi di Desa Salak, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Minggu (23/7/23) pukul 05.04 pagi.
Identitas pria malang ini masih belum diketahui hingga saat ini. Petugas KAI yang mendapat laporan dari Masinis KA 216 Majapahit segera merespons laporan tersebut dan bergegas menuju lokasi kejadian yang berada di KM 196+9, sekitar stasiun Ngawi dan Kadunggalar.
Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melakukan penyisiran di area tersebut dan menemukan potongan-potongan tubuh korban yang terpisah di sepanjang KM 196+9 hingga 196+6.
Temuan mengerikan ini mendorong Polsuska untuk segera mengamankan jalur KA guna mencegah warga melihat kondisi yang mengenaskan tersebut. Polsek Kedunggalar dihubungi untuk membantu proses evakuasi korban.
Tim Inafis dari Polres Ngawi kemudian melakukan investigasi dan evakuasi korban. Pria yang menjadi korban tabrakan dengan KA Majapahit ini selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat terkait keselamatan di sekitar jalur kereta api. Kecepatan KA yang mencapai 120 km/jam sangatlah tinggi dan berbahaya. Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat tidak beraktivitas di dekat jalur kereta api.
"Kecepatan perjalanan KA saat ini sangat berbahaya, jadi masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun," tegas Supriyanto.
Lebih lanjut, Supriyanto mengingatkan bahwa larangan tersebut juga didukung oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).
Baca Juga: Jadi Influencer dan Food Vlogger Berbekal Konten Review, yuk Simak Tipsnya!
Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pihak berwenang juga menegaskan bahwa pelanggaran atas larangan tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta berdasarkan pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," pungkas Supriyanto.
Tragedi ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan dalam beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Semoga korban mendapatkan ketenangan terakhir dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.
Berita Terkait
-
Kasus Begal Payudara di Ponorogo: Polisi Bergerak Cepat untuk Tangkap Pelaku!
-
Kerahkan 400 Personel: Pengamanan Suro di Perbatasan Ponorogo - Madiun Berhasil Putar Balik Pergerakan Massa
-
VIRAL! Aksi Begal Payudara di Ponorogo Bikin Geram
-
Fatmawati Menangis Lihat Suaminya Tewas Tertabrak Kereta Api di Medan, Begini Ceritanya
-
Sedang Berlibur, Balita Tewas Terlindas Truk di Ngawi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Samsung Boyong Fitur AI Canggih ke HP Mid-range lewat Galaxy A27
-
Spesifikasi Samsung Galaxy A27 5G, Peningkatan Apa yang Ditawarkan?
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Tebar Ancaman ke Brasil di 32 Besar Piala Dunia 2026, Hajime Moriyasu: Jepang Punya Peluang Menang
-
Membongkar Fenomena Anti-Intelektual di Media Sosial: Apa yang Salah dengan Kita?
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'