SUARA PONOROGO - Seorang pria yang diduga berusia paruh baya mengalami nasib tragis setelah tertabrak oleh Kereta Api (KA) 216 Majapahit yang sedang beroperasi dari Pasar Senen menuju Malang.
Kejadian ini terjadi di Desa Salak, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Minggu (23/7/23) pukul 05.04 pagi.
Identitas pria malang ini masih belum diketahui hingga saat ini. Petugas KAI yang mendapat laporan dari Masinis KA 216 Majapahit segera merespons laporan tersebut dan bergegas menuju lokasi kejadian yang berada di KM 196+9, sekitar stasiun Ngawi dan Kadunggalar.
Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melakukan penyisiran di area tersebut dan menemukan potongan-potongan tubuh korban yang terpisah di sepanjang KM 196+9 hingga 196+6.
Temuan mengerikan ini mendorong Polsuska untuk segera mengamankan jalur KA guna mencegah warga melihat kondisi yang mengenaskan tersebut. Polsek Kedunggalar dihubungi untuk membantu proses evakuasi korban.
Tim Inafis dari Polres Ngawi kemudian melakukan investigasi dan evakuasi korban. Pria yang menjadi korban tabrakan dengan KA Majapahit ini selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat terkait keselamatan di sekitar jalur kereta api. Kecepatan KA yang mencapai 120 km/jam sangatlah tinggi dan berbahaya. Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat tidak beraktivitas di dekat jalur kereta api.
"Kecepatan perjalanan KA saat ini sangat berbahaya, jadi masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun," tegas Supriyanto.
Lebih lanjut, Supriyanto mengingatkan bahwa larangan tersebut juga didukung oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).
Baca Juga: Jadi Influencer dan Food Vlogger Berbekal Konten Review, yuk Simak Tipsnya!
Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pihak berwenang juga menegaskan bahwa pelanggaran atas larangan tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta berdasarkan pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," pungkas Supriyanto.
Tragedi ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan dalam beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Semoga korban mendapatkan ketenangan terakhir dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.
Berita Terkait
-
Kasus Begal Payudara di Ponorogo: Polisi Bergerak Cepat untuk Tangkap Pelaku!
-
Kerahkan 400 Personel: Pengamanan Suro di Perbatasan Ponorogo - Madiun Berhasil Putar Balik Pergerakan Massa
-
VIRAL! Aksi Begal Payudara di Ponorogo Bikin Geram
-
Fatmawati Menangis Lihat Suaminya Tewas Tertabrak Kereta Api di Medan, Begini Ceritanya
-
Sedang Berlibur, Balita Tewas Terlindas Truk di Ngawi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Qualcomm Rilis Snapdragon 6 Gen 5 dan Snapdragon 4 Gen 5, HP Mid-Range 2026 Bakal Makin Ngebut
-
Eona: Ketika Punggawa Naga Terakhir Menentukan Nasib Sebuah Kekaisaran
-
4 Rekomendasi Cushion untuk Menutup Tanda Lahir, Full Coverage Tahan Seharian
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Cloud Makin Rawan Diretas, ESET Hadirkan Proteksi AI untuk AWS, Azure, dan Google Cloud Gratis
-
Balita di Langkat Dianiaya Ayah Tiri, Pelaku Ditangkap
-
Link Download Dokumen UFO dari Pemerintah AS: Trump dan Alien Trending Global
-
Review Film The Bell: Sajikan Elemen Horor Psikologis yang Begitu Mendalam!
-
Tembus Rute Neraka 1.034 KM, Juney Hanafi Jadi Orang Indonesia Pertama Juara Lintang Flores
-
Productivity Hack: 80 Inspirasi untuk Mendongkrak Produktivitas Pribadi