SUARA PONOROGO - Seorang pria yang diduga berusia paruh baya mengalami nasib tragis setelah tertabrak oleh Kereta Api (KA) 216 Majapahit yang sedang beroperasi dari Pasar Senen menuju Malang.
Kejadian ini terjadi di Desa Salak, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Minggu (23/7/23) pukul 05.04 pagi.
Identitas pria malang ini masih belum diketahui hingga saat ini. Petugas KAI yang mendapat laporan dari Masinis KA 216 Majapahit segera merespons laporan tersebut dan bergegas menuju lokasi kejadian yang berada di KM 196+9, sekitar stasiun Ngawi dan Kadunggalar.
Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melakukan penyisiran di area tersebut dan menemukan potongan-potongan tubuh korban yang terpisah di sepanjang KM 196+9 hingga 196+6.
Temuan mengerikan ini mendorong Polsuska untuk segera mengamankan jalur KA guna mencegah warga melihat kondisi yang mengenaskan tersebut. Polsek Kedunggalar dihubungi untuk membantu proses evakuasi korban.
Tim Inafis dari Polres Ngawi kemudian melakukan investigasi dan evakuasi korban. Pria yang menjadi korban tabrakan dengan KA Majapahit ini selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat terkait keselamatan di sekitar jalur kereta api. Kecepatan KA yang mencapai 120 km/jam sangatlah tinggi dan berbahaya. Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat tidak beraktivitas di dekat jalur kereta api.
"Kecepatan perjalanan KA saat ini sangat berbahaya, jadi masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun," tegas Supriyanto.
Lebih lanjut, Supriyanto mengingatkan bahwa larangan tersebut juga didukung oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).
Baca Juga: Jadi Influencer dan Food Vlogger Berbekal Konten Review, yuk Simak Tipsnya!
Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pihak berwenang juga menegaskan bahwa pelanggaran atas larangan tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta berdasarkan pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," pungkas Supriyanto.
Tragedi ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan dalam beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Semoga korban mendapatkan ketenangan terakhir dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.
Berita Terkait
-
Kasus Begal Payudara di Ponorogo: Polisi Bergerak Cepat untuk Tangkap Pelaku!
-
Kerahkan 400 Personel: Pengamanan Suro di Perbatasan Ponorogo - Madiun Berhasil Putar Balik Pergerakan Massa
-
VIRAL! Aksi Begal Payudara di Ponorogo Bikin Geram
-
Fatmawati Menangis Lihat Suaminya Tewas Tertabrak Kereta Api di Medan, Begini Ceritanya
-
Sedang Berlibur, Balita Tewas Terlindas Truk di Ngawi
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat