SUARA PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah mengangkat sebanyak 492 tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan surat keputusan (SK) PPPK ini diserahkan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada hari Kamis (27/07/2023) sore di Gedung Sasana Praja.
Dari jumlah tersebut, 451 orang merupakan guru, dan 41 orang merupakan tenaga teknis. Pengangkatan ini merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.
Meski berstatus ASN, apa perbedaan mendasar antara PNS dengan PPPK, berikut penjelasannya.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dua profesi di sektor pemerintahan yang banyak diminati. Keduanya merupakan ASN yang bekerja di bawah naungan pemerintah.
Meskipun sama-sama ASN, terdapat perbedaan penting antara keduanya yang perlu dipahami.
Apa itu PNS? Secara definisi, PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mereka juga berstatus ASN dan direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Korea Yoona SNSD, Terbaru Ada King The Land
PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan, seperti di kementerian, sekolah-sekolah negeri, dan kampus negeri.
Berikut adalah perbedaan antara PNS dan PPPK:
1. Gaji dan Tunjangan: PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam gaji dan tunjangan.
Landasan hukum yang mengaturnya berbeda. PNS dan PPPK menerima komponen pendapatan yang mirip, seperti gaji, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, namun aturan dan besaran tunjangan dapat berbeda sesuai dengan regulasi masing-masing.
2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi:
Proses seleksi PNS lebih kompleks dengan tiga tahapan, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, seleksi PPPK hanya melalui dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
3. Batas Usia Melamar:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Diatur? Ada Dugaan FIFA Kunci Argentina sebagai Juara
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Invasi Suporter Argentina di Miami! Tiket Selangit dan Ancaman Keamanan Bayangi Laga 32 Besar
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar
-
Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara
-
Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller