SUARA PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah mengangkat sebanyak 492 tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan surat keputusan (SK) PPPK ini diserahkan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada hari Kamis (27/07/2023) sore di Gedung Sasana Praja.
Dari jumlah tersebut, 451 orang merupakan guru, dan 41 orang merupakan tenaga teknis. Pengangkatan ini merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.
Meski berstatus ASN, apa perbedaan mendasar antara PNS dengan PPPK, berikut penjelasannya.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dua profesi di sektor pemerintahan yang banyak diminati. Keduanya merupakan ASN yang bekerja di bawah naungan pemerintah.
Meskipun sama-sama ASN, terdapat perbedaan penting antara keduanya yang perlu dipahami.
Apa itu PNS? Secara definisi, PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mereka juga berstatus ASN dan direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Korea Yoona SNSD, Terbaru Ada King The Land
PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan, seperti di kementerian, sekolah-sekolah negeri, dan kampus negeri.
Berikut adalah perbedaan antara PNS dan PPPK:
1. Gaji dan Tunjangan: PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam gaji dan tunjangan.
Landasan hukum yang mengaturnya berbeda. PNS dan PPPK menerima komponen pendapatan yang mirip, seperti gaji, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, namun aturan dan besaran tunjangan dapat berbeda sesuai dengan regulasi masing-masing.
2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi:
Proses seleksi PNS lebih kompleks dengan tiga tahapan, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, seleksi PPPK hanya melalui dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
3. Batas Usia Melamar:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Lukmanul Hakim Desak Pemerintah Larang Pemegang Paspor Israel Masuk RI
-
BIZ Ultra 5G+ Punya Kecepatan hingga 500 Mbps dan Instant Roaming di Lebih dari 75 Negara
-
Kecelakaan di Padangsidimpuan, Pengendara Betor Tewas Usai Tabrakan dengan Bus ALS
-
Setelah Air Mata Kering: Bab Tionghoa yang Hilang dari Buku Sejarah Sekolah
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran
-
Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan
-
BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?
-
Penuh Perjuangan, Petugas Disdukcapil Kejar-kejaran dengan ODGJ untuk Ambil Foto KTP
-
Detik-Detik Rudal Iran Meledak di Pemukiman Israel: Pertahanan Jebol, Serangan Masif
-
Ribuan Peziarah Banjiri Larantuka, Kapolda NTT Turun Langsung Kawal Semana Santa