Batas usia untuk melamar juga berbeda. Pelamar PNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara untuk PPPK, usia minimal 20 tahun dan usia maksimal tergantung pada batas usia jabatan atau formasi yang dilamar.
4. Jenis Jabatan:
PNS memiliki akses untuk menduduki berbagai jabatan pemerintahan, sementara PPPK memiliki keterbatasan dalam jenis jabatan yang dapat diisi.
5. Masa Pensiun:
Masa pensiun bagi PNS tergantung pada jabatan, sedangkan untuk PPPK, masa pensiun tergantung pada jenis jabatan yang diemban.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja:
Ada perbedaan kondisi pemberhentian hubungan kerja antara PNS dan PPPK. PNS dapat diberhentikan dengan hormat ketika mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
7. Status Kerja:
PNS memiliki status pegawai tetap di pemerintahan, sedangkan PPPK bekerja dengan kontrak untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Korea Yoona SNSD, Terbaru Ada King The Land
Setelah mengetahui perbedaan di antara keduanya, Anda bisa lebih mudah memilih apakah ingin menjadi PNS atau PPPK, sesuai dengan tujuan dan keinginan Anda dalam berkarier di sektor pemerintahan.
Pengangkatan 492 tenaga honorer menjadi ASN di Kabupaten Ponorogo melalui PPPK adalah langkah maju dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Semoga, dengan pengangkatan ini, status dan kesejahteraan mereka dapat meningkat serta memberikan kontribusi yang lebih baik bagi pembangunan daerah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Viral Curhatan eks Tim Kreatif Ini Talkshow Dilempar Skrip ke Muka, Ciri-Ciri Pelaku Jelas Banget
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
Kelangkaan Solar Disebut Mulai Lumpuhkan Transportasi Air di Pesisir Kalbar
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Laris Sepanjang Mei 2026, Kamu Punya yang Mana?
-
Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany
-
Persib Bandung Sampaikan Update Kondisi Pemain usai Diduga Diserang Oknum Suporter
-
Barcelona Resmi Perpanjang Kontrak Hansi Flick hingga 2028