Batas usia untuk melamar juga berbeda. Pelamar PNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara untuk PPPK, usia minimal 20 tahun dan usia maksimal tergantung pada batas usia jabatan atau formasi yang dilamar.
4. Jenis Jabatan:
PNS memiliki akses untuk menduduki berbagai jabatan pemerintahan, sementara PPPK memiliki keterbatasan dalam jenis jabatan yang dapat diisi.
5. Masa Pensiun:
Masa pensiun bagi PNS tergantung pada jabatan, sedangkan untuk PPPK, masa pensiun tergantung pada jenis jabatan yang diemban.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja:
Ada perbedaan kondisi pemberhentian hubungan kerja antara PNS dan PPPK. PNS dapat diberhentikan dengan hormat ketika mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
7. Status Kerja:
PNS memiliki status pegawai tetap di pemerintahan, sedangkan PPPK bekerja dengan kontrak untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Korea Yoona SNSD, Terbaru Ada King The Land
Setelah mengetahui perbedaan di antara keduanya, Anda bisa lebih mudah memilih apakah ingin menjadi PNS atau PPPK, sesuai dengan tujuan dan keinginan Anda dalam berkarier di sektor pemerintahan.
Pengangkatan 492 tenaga honorer menjadi ASN di Kabupaten Ponorogo melalui PPPK adalah langkah maju dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Semoga, dengan pengangkatan ini, status dan kesejahteraan mereka dapat meningkat serta memberikan kontribusi yang lebih baik bagi pembangunan daerah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bukan Prediksi, Ini Strategi Raih Profit saat Trading Emas
-
Pria Ini Ungkap Neneknya Sosok Pemetik Teh di Uang Pecahan Rp20 Ribu, Alhamdulillah Masih Sehat
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Harga Pangan Hari Ini Melonjak, Cabai Rawit Tembus Rp119 Ribu/Kg, Ayam Rp52 Ribu
-
4 Micellar Water Lokal Terbaik yang Aman Dipakai saat Kulit sedang Jerawat
-
JP Morgan Sebut Kenaikan Harga Minyak Dunia Bisa Bertahan Lama, Sampai Kapan?
-
Cek Langsung Pasar Legi, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali
-
4 Ide Outfit Oversize ala Zhao Lusi, Tampil Kasual dan Tetap Stylish!
-
Akhirnya Tatap Muka, Istri Angga Wijaya Minta Maaf ke Dewi Perssik
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?