Batas usia untuk melamar juga berbeda. Pelamar PNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara untuk PPPK, usia minimal 20 tahun dan usia maksimal tergantung pada batas usia jabatan atau formasi yang dilamar.
4. Jenis Jabatan:
PNS memiliki akses untuk menduduki berbagai jabatan pemerintahan, sementara PPPK memiliki keterbatasan dalam jenis jabatan yang dapat diisi.
5. Masa Pensiun:
Masa pensiun bagi PNS tergantung pada jabatan, sedangkan untuk PPPK, masa pensiun tergantung pada jenis jabatan yang diemban.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja:
Ada perbedaan kondisi pemberhentian hubungan kerja antara PNS dan PPPK. PNS dapat diberhentikan dengan hormat ketika mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
7. Status Kerja:
PNS memiliki status pegawai tetap di pemerintahan, sedangkan PPPK bekerja dengan kontrak untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Korea Yoona SNSD, Terbaru Ada King The Land
Setelah mengetahui perbedaan di antara keduanya, Anda bisa lebih mudah memilih apakah ingin menjadi PNS atau PPPK, sesuai dengan tujuan dan keinginan Anda dalam berkarier di sektor pemerintahan.
Pengangkatan 492 tenaga honorer menjadi ASN di Kabupaten Ponorogo melalui PPPK adalah langkah maju dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Semoga, dengan pengangkatan ini, status dan kesejahteraan mereka dapat meningkat serta memberikan kontribusi yang lebih baik bagi pembangunan daerah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
-
LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia
-
Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS
-
Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang
-
Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI