SUARA PONOROGO - Seorang ibu muda yang tengah hamil 7 bulan di Ponorogo mendapati dirinya berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mengutil barang-barang kebutuhan bayi di Toko.
Peristiwa ini menjadi viral setelah video amatir penangkapan pelaku diunggah oleh akun media sosial Innstagram @ponorogo.update yang di sukai 5000 warganet dalam kurun waktu 22 jam.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin kemarin, pukul 17.30, di mana pelaku yang diidentifikasi sebagai inisial SS (23 tahun) dari Mojorejo Jetis diduga mengambil berbagai peralatan dan pakaian bayi tanpa membayar dengan sah.
Dari laporan yang diterima, petugas toko melaporkan bahwa pelaku terlihat mengambil barang-barang kebutuhan bayi yang kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik (kresek) warna hitam yang dibawanya dari rumah.
Pelaku juga terlihat mengambil minuman Buahvita dan es krim, yang kemudian dibayar sebelum hendak meninggalkan toko. Namun, upaya pelaku untuk keluar dari toko dihadang oleh seorang saksi yang ada di sana.
Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyd Effendi, menjelaskan, "Belanja yang dibeli berbeda dengan yang diambil. Ketika pelaku sampai di kasir, dia membeli minuman dan es krim. Namun, setelah diperiksa oleh saksi, ditemukan banyak barang kebutuhan bayi dalam tas kresek warna hitam yang dibawanya, seperti jarik, botol, minyak telon, freshcare, dan sebagainya."
Menurut keterangan pelaku, ini merupakan kali kedua dia melakukan aksi serupa di tempat yang sama, dengan jarak waktu yang cukup lama.
Pada kali pertama, pelaku berhasil menghindari penangkapan dengan berjanji untuk mengganti barang yang telah diambil. Namun, kali ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian ini mengundang perhatian publik terutama karena kondisi pelaku yang sedang hamil 7 bulan. Pelaku mengaku bahwa tindakannya ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi yang dihadapinya.
Baca Juga: Biodata Lengkap dan Agama Sheryl Sheinafia, Baru Saja Lulus Sebagai Sarjana Manajemen
Namun, pihak berwenang masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif di balik aksi pengutilan tersebut dan apakah ini merupakan tindakan berulang dari pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Cristiano Ronaldo akan Jadi Pemain Pertama yang Tampil di 6 Edisi Piala Dunia
-
Banjir Hadiah di Indogrosir Padalarang dan Sembako Gratis dari BRI!
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Warga RW 11 Kayumanis Bogor Pasang Spanduk Protes, Tegas Tolak Proyek PSEL di Pemukiman
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
-
Kasus Dugaan Asusila Guncang PSHT Pontianak, Dua Remaja Disebut Jadi Korban
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Oknum TNI dan 2 Warga Sipil Ditangkap BNN di Bogor, Selundupkan 29 Kg Sabu Asal Aceh
-
Acha Septriasa: Bertahan di Pernikahan Toksik Demi Anak Tak Selalu Benar