SUARA PONOROGO - Seorang ibu muda yang tengah hamil 7 bulan di Ponorogo mendapati dirinya berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mengutil barang-barang kebutuhan bayi di Toko.
Peristiwa ini menjadi viral setelah video amatir penangkapan pelaku diunggah oleh akun media sosial Innstagram @ponorogo.update yang di sukai 5000 warganet dalam kurun waktu 22 jam.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin kemarin, pukul 17.30, di mana pelaku yang diidentifikasi sebagai inisial SS (23 tahun) dari Mojorejo Jetis diduga mengambil berbagai peralatan dan pakaian bayi tanpa membayar dengan sah.
Dari laporan yang diterima, petugas toko melaporkan bahwa pelaku terlihat mengambil barang-barang kebutuhan bayi yang kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik (kresek) warna hitam yang dibawanya dari rumah.
Pelaku juga terlihat mengambil minuman Buahvita dan es krim, yang kemudian dibayar sebelum hendak meninggalkan toko. Namun, upaya pelaku untuk keluar dari toko dihadang oleh seorang saksi yang ada di sana.
Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyd Effendi, menjelaskan, "Belanja yang dibeli berbeda dengan yang diambil. Ketika pelaku sampai di kasir, dia membeli minuman dan es krim. Namun, setelah diperiksa oleh saksi, ditemukan banyak barang kebutuhan bayi dalam tas kresek warna hitam yang dibawanya, seperti jarik, botol, minyak telon, freshcare, dan sebagainya."
Menurut keterangan pelaku, ini merupakan kali kedua dia melakukan aksi serupa di tempat yang sama, dengan jarak waktu yang cukup lama.
Pada kali pertama, pelaku berhasil menghindari penangkapan dengan berjanji untuk mengganti barang yang telah diambil. Namun, kali ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian ini mengundang perhatian publik terutama karena kondisi pelaku yang sedang hamil 7 bulan. Pelaku mengaku bahwa tindakannya ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi yang dihadapinya.
Baca Juga: Biodata Lengkap dan Agama Sheryl Sheinafia, Baru Saja Lulus Sebagai Sarjana Manajemen
Namun, pihak berwenang masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif di balik aksi pengutilan tersebut dan apakah ini merupakan tindakan berulang dari pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Argentina Salahkan Lapangan usai Susah Payah Kalahkan Tanjung Verde
-
7 Aturan Menata Meja Makan Menurut Feng Shui, Menarik Rezeki dan Keluarga Makin Harmonis
-
KPK Pamer Barang Bukti Duit Rp 100 Juta dari OTT Bupati Langkat
-
Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja
-
Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
-
Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan
-
8 Rekomendasi Tone Up Cream dan Sunscreen untuk Wajah Tampak Cerah Seketika
-
Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi