SUARA PONOROGO - Seorang ibu muda yang tengah hamil 7 bulan di Ponorogo mendapati dirinya berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mengutil barang-barang kebutuhan bayi di Toko.
Peristiwa ini menjadi viral setelah video amatir penangkapan pelaku diunggah oleh akun media sosial Innstagram @ponorogo.update yang di sukai 5000 warganet dalam kurun waktu 22 jam.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin kemarin, pukul 17.30, di mana pelaku yang diidentifikasi sebagai inisial SS (23 tahun) dari Mojorejo Jetis diduga mengambil berbagai peralatan dan pakaian bayi tanpa membayar dengan sah.
Dari laporan yang diterima, petugas toko melaporkan bahwa pelaku terlihat mengambil barang-barang kebutuhan bayi yang kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik (kresek) warna hitam yang dibawanya dari rumah.
Pelaku juga terlihat mengambil minuman Buahvita dan es krim, yang kemudian dibayar sebelum hendak meninggalkan toko. Namun, upaya pelaku untuk keluar dari toko dihadang oleh seorang saksi yang ada di sana.
Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyd Effendi, menjelaskan, "Belanja yang dibeli berbeda dengan yang diambil. Ketika pelaku sampai di kasir, dia membeli minuman dan es krim. Namun, setelah diperiksa oleh saksi, ditemukan banyak barang kebutuhan bayi dalam tas kresek warna hitam yang dibawanya, seperti jarik, botol, minyak telon, freshcare, dan sebagainya."
Menurut keterangan pelaku, ini merupakan kali kedua dia melakukan aksi serupa di tempat yang sama, dengan jarak waktu yang cukup lama.
Pada kali pertama, pelaku berhasil menghindari penangkapan dengan berjanji untuk mengganti barang yang telah diambil. Namun, kali ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian ini mengundang perhatian publik terutama karena kondisi pelaku yang sedang hamil 7 bulan. Pelaku mengaku bahwa tindakannya ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi yang dihadapinya.
Baca Juga: Biodata Lengkap dan Agama Sheryl Sheinafia, Baru Saja Lulus Sebagai Sarjana Manajemen
Namun, pihak berwenang masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif di balik aksi pengutilan tersebut dan apakah ini merupakan tindakan berulang dari pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta dan Kenangan Masa Remaja Saya
-
Warga Jakarta Bayar Mahal Udara Kotor, Revisi Aturan Pencemaran Masih Terpinggirkan
-
Rupiah Kian Menguat, Destry Damayanti: Respons Kebijakan Stabilisasi BI
-
Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU
-
Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik
-
Teriakan Anggota Paskibraka Sayang-sayang Pak Koster Bikin Netizen Geli: Gak Mungkin dari Hati
-
Fajar Emas Kembali Menyapa: Bromo Resmi Dibuka Besok Setelah 13 Hari Melawan Api
-
Membaca Buku Ada Nama yang Abadi di Hati tapi Tak Bisa Dinikahi:Cinta Tak Harus Memiliki
-
Kabar Baik dari Italia, Jay Idzes Gabung Timnas Indonesia Satu Minggu Sebelum FIFA ASEAN Cup 2026
-
Istri Dikta Umur Berapa? Ini Profil dan Pekerjaan Rachel Florencia