SUARA PONOROGO - Seorang ibu muda yang tengah hamil 7 bulan di Ponorogo mendapati dirinya berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mengutil barang-barang kebutuhan bayi di Toko.
Peristiwa ini menjadi viral setelah video amatir penangkapan pelaku diunggah oleh akun media sosial Innstagram @ponorogo.update yang di sukai 5000 warganet dalam kurun waktu 22 jam.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin kemarin, pukul 17.30, di mana pelaku yang diidentifikasi sebagai inisial SS (23 tahun) dari Mojorejo Jetis diduga mengambil berbagai peralatan dan pakaian bayi tanpa membayar dengan sah.
Dari laporan yang diterima, petugas toko melaporkan bahwa pelaku terlihat mengambil barang-barang kebutuhan bayi yang kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik (kresek) warna hitam yang dibawanya dari rumah.
Pelaku juga terlihat mengambil minuman Buahvita dan es krim, yang kemudian dibayar sebelum hendak meninggalkan toko. Namun, upaya pelaku untuk keluar dari toko dihadang oleh seorang saksi yang ada di sana.
Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyd Effendi, menjelaskan, "Belanja yang dibeli berbeda dengan yang diambil. Ketika pelaku sampai di kasir, dia membeli minuman dan es krim. Namun, setelah diperiksa oleh saksi, ditemukan banyak barang kebutuhan bayi dalam tas kresek warna hitam yang dibawanya, seperti jarik, botol, minyak telon, freshcare, dan sebagainya."
Menurut keterangan pelaku, ini merupakan kali kedua dia melakukan aksi serupa di tempat yang sama, dengan jarak waktu yang cukup lama.
Pada kali pertama, pelaku berhasil menghindari penangkapan dengan berjanji untuk mengganti barang yang telah diambil. Namun, kali ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian ini mengundang perhatian publik terutama karena kondisi pelaku yang sedang hamil 7 bulan. Pelaku mengaku bahwa tindakannya ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi yang dihadapinya.
Baca Juga: Biodata Lengkap dan Agama Sheryl Sheinafia, Baru Saja Lulus Sebagai Sarjana Manajemen
Namun, pihak berwenang masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif di balik aksi pengutilan tersebut dan apakah ini merupakan tindakan berulang dari pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama