SUARA PONOROGO - Sidang pembunuhan terhadap Sumiran, seorang pensiunan TNI yang juga merupakan pengusaha angkringan di wilayah Ponorogo, akhirnya mencapai titik akhirnya.
Pengadilan Negeri Ponorogo telah menjatuhkan hukuman terhadap salah satu terdakwa di bawah umur, AAF (16), dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat dalam pembunuhan juragan angkringan, yang jenazahnya ditemukan terbungkus dalam sebuah karpet yang mengerikan di ruas jalan tol Ngawi.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup, terdakwa dinyatakan bersalah atas pasal turut serta pembunuhan. Meskipun Jaksa awalnya mengajukan tiga alternatif pasal, yaitu pasal turut serta pembunuhan berencana, turut serta pembunuhan, dan turut serta penganiayaan.
Harries Konstituanto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ponorogo, menjelaskan, "Sidang putusan telah selesai mengenai kasus pembunuhan pengusaha angkringan Semanding. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa yang dibawah umur adalah pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, yang terbukti melanggar pasal turut serta pembunuhan."
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan beberapa faktor meringankan.
Harries menekankan, "Hakim mempertimbangkan usia yang masih sangat muda dari terdakwa, serta bahwa terdakwa bukanlah inisiator tetapi melakukan perbuatan tersebut atas perintah terdakwa lain yang sudah dewasa."
Selain itu, dalam menjatuhkan putusan ini, hakim juga mempertimbangkan bahwa keluarga korban, bahkan istri korban, telah memberikan pengampunan kepada terdakwa yang masih berusia belia tersebut.
Dengan adanya putusan ini, keluarga Sumiran dan masyarakat setempat berharap bahwa keadilan telah dilakukan dan mereka dapat mulai memulihkan diri dari duka yang mendalam akibat kejadian tragis ini.
Baca Juga: Gegara Ramalan, Denny Darko Ngaku Sempat Dilabrak Luna Maya sampai Diminta Bikin Klarifikasi
Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya mendidik dan membimbing generasi muda agar menghindari tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar