SUARA PONOROGO - Sidang pembunuhan terhadap Sumiran, seorang pensiunan TNI yang juga merupakan pengusaha angkringan di wilayah Ponorogo, akhirnya mencapai titik akhirnya.
Pengadilan Negeri Ponorogo telah menjatuhkan hukuman terhadap salah satu terdakwa di bawah umur, AAF (16), dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat dalam pembunuhan juragan angkringan, yang jenazahnya ditemukan terbungkus dalam sebuah karpet yang mengerikan di ruas jalan tol Ngawi.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup, terdakwa dinyatakan bersalah atas pasal turut serta pembunuhan. Meskipun Jaksa awalnya mengajukan tiga alternatif pasal, yaitu pasal turut serta pembunuhan berencana, turut serta pembunuhan, dan turut serta penganiayaan.
Harries Konstituanto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ponorogo, menjelaskan, "Sidang putusan telah selesai mengenai kasus pembunuhan pengusaha angkringan Semanding. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa yang dibawah umur adalah pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, yang terbukti melanggar pasal turut serta pembunuhan."
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan beberapa faktor meringankan.
Harries menekankan, "Hakim mempertimbangkan usia yang masih sangat muda dari terdakwa, serta bahwa terdakwa bukanlah inisiator tetapi melakukan perbuatan tersebut atas perintah terdakwa lain yang sudah dewasa."
Selain itu, dalam menjatuhkan putusan ini, hakim juga mempertimbangkan bahwa keluarga korban, bahkan istri korban, telah memberikan pengampunan kepada terdakwa yang masih berusia belia tersebut.
Dengan adanya putusan ini, keluarga Sumiran dan masyarakat setempat berharap bahwa keadilan telah dilakukan dan mereka dapat mulai memulihkan diri dari duka yang mendalam akibat kejadian tragis ini.
Baca Juga: Gegara Ramalan, Denny Darko Ngaku Sempat Dilabrak Luna Maya sampai Diminta Bikin Klarifikasi
Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya mendidik dan membimbing generasi muda agar menghindari tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL