SUARA PONOROGO - Sidang pembunuhan terhadap Sumiran, seorang pensiunan TNI yang juga merupakan pengusaha angkringan di wilayah Ponorogo, akhirnya mencapai titik akhirnya.
Pengadilan Negeri Ponorogo telah menjatuhkan hukuman terhadap salah satu terdakwa di bawah umur, AAF (16), dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat dalam pembunuhan juragan angkringan, yang jenazahnya ditemukan terbungkus dalam sebuah karpet yang mengerikan di ruas jalan tol Ngawi.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup, terdakwa dinyatakan bersalah atas pasal turut serta pembunuhan. Meskipun Jaksa awalnya mengajukan tiga alternatif pasal, yaitu pasal turut serta pembunuhan berencana, turut serta pembunuhan, dan turut serta penganiayaan.
Harries Konstituanto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ponorogo, menjelaskan, "Sidang putusan telah selesai mengenai kasus pembunuhan pengusaha angkringan Semanding. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa yang dibawah umur adalah pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, yang terbukti melanggar pasal turut serta pembunuhan."
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan beberapa faktor meringankan.
Harries menekankan, "Hakim mempertimbangkan usia yang masih sangat muda dari terdakwa, serta bahwa terdakwa bukanlah inisiator tetapi melakukan perbuatan tersebut atas perintah terdakwa lain yang sudah dewasa."
Selain itu, dalam menjatuhkan putusan ini, hakim juga mempertimbangkan bahwa keluarga korban, bahkan istri korban, telah memberikan pengampunan kepada terdakwa yang masih berusia belia tersebut.
Dengan adanya putusan ini, keluarga Sumiran dan masyarakat setempat berharap bahwa keadilan telah dilakukan dan mereka dapat mulai memulihkan diri dari duka yang mendalam akibat kejadian tragis ini.
Baca Juga: Gegara Ramalan, Denny Darko Ngaku Sempat Dilabrak Luna Maya sampai Diminta Bikin Klarifikasi
Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya mendidik dan membimbing generasi muda agar menghindari tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Bibir Kerap Terlupakan, Padahal Rentan Rusak: Pentingnya Lip Balm SPF untuk Senyum yang Sehat
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026
-
Riau Petroleum Rokan Salurkan Bantuan Safari Ramadan Pemprov di Kampar
-
Doa Buka Puasa Ramadan Apakah Beda dengan Doa Buka Puasa Sunah?
-
3 HP Motorola dapat Update Android 17 Beta: Ada Lini HP Murah, Hadirkan Fitur Baru
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Semarang, Solusi Praktis Uang Baru Buat THR Lebaran
-
Harga Mobil Dinas Gubernur Kaltim 8,5 M Setara Biaya Mengaspal Jalan Berapa Kilometer?