Orangtua kita yang hari ini mengajukan uji materi ke MK itu tidak pernah menggunakan untuk anaknya. Ada salah satu yang pernah menggunakannya, tapi bukan di Indonesia tapi di Australia. Dan ada progres secara fisiknya, (pasien jadi) lebih baik ketika memanfaatkan ganja ini. Itu kemudian jadi pemantik Ibu Santi untuk (ingin) menggunakan ganja untuk medis. (Tapi) Dari kami memberikan advice, kalau ibu gunakan ganja, bisa dipidana. Seperti terjadi dengan Fidelis, (dia) kan gunakan untuk istrinya tapi justru dipidana. Saat Fidelis di penjara, kesehatan istrinya menurun sampai meninggal. Ini kan sangat melukai perasaan batin kita semua; bagaimana hukum narkotika di Indonesia sangat kejam saat ada orang yang membutuhkan tapi kemudian dipidana.
Semangat itu yang kita bawa ke Mahkamah Konstitusi, agar MK melihat hukum narkotika kita kejam dan tidak sejalan dengan UU. Artinya apa? Kita meminta ada pilihan penggunaan narkotika golongan 1 itu terbuka, termasuk ganja, karena kembali lagi, sampai pihak otoritas yang menentukan yang mau menggunakan pengobatan itu untuk dia sendiri atau keluarganya.
Semangat inilah yang harus dibawa. Pilihan itu tidak dikunci, tidak dilarang, itu yang kita sampaikan ke MK. Bahwa pilihan pengobatan itu otoritas menentukannya ada di orang itu sendiri, sehingga pilihan itu terbuka. Penentuan itu ada di kita. Dokter (pun saat ini) tidak bisa menggunakan pilihan itu karena regulasinya melarang.
Jadi kesimpulannya, boleh atau tidak ya ganja dimanfaatkan untuk pengobatan? We'll se bestie !
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Dari Rumah Hingga ke Sekolah, Bagaimana Strategi River Ranger Jakarta Bangun Gerakan Minim Sampah
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
4 Mobil Bekas Harga di Bawah Rp 95 Juta yang Masih Layak Dibeli 2026, Nyaman untuk Keluarga
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Menggugat Budaya Diam di Lingkungan Akademik
-
Geely Catatkan Rekor Penjualan Global Berkat Mobil Listrik
-
Harga Plastik Naik Drastis, Ini 7 Pengganti Kantong Plastik Cocok untuk Pedagang
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini