Suara.com - Lonjakan sampah plastik global masih menjadi persoalan serius yang belum teratasi. Di tengah upaya mencari solusi, teknologi daur ulang kimia seperti pirolisis justru memicu perdebatan baru soal dampak lingkungannya.
Kini, wacana pelonggaran regulasi di Amerika Serikat menambah kekhawatiran akan potensi meningkatnya polusi udara dari industri ini.
Dikutip dari laporan Phys.org, the Environmental Protection Agency (EPA) atau Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat saat ini sedang mempertimbangkan untuk meninjau kembali kategori regulasi bagi fasilitas yang mendaur ulang plastik menggunakan metode kimiawi.
Tinjauan ini berfokus pada apakah fasilitas tersebut harus tetap diatur di bawah standar polusi udara yang sama ketatnya dengan insinerator.
Perdebatan Manufaktur atau Pembakaran?
Pirolisis, yakni metode utama dalam daur ulang kimia saat ini diatur sebagai proses pembakaran berdasarkan Pasal 129 Clean Air Act (Undang-Undang Udara Bersih). Di bawah aturan tersebut, EPA membatasi emisi dari insinerator terhadap sembilan jenis polutan udara, termasuk logam berat, partikulat beracun, dan dioksin.
EPA menyatakan bahwa regulasi saat ini, yang menetapkan unit pirolisis di bawah pasal tersebut, dianggap tidak jelas dan memicu kebingungan bagi industri. Oleh karena itu, EPA mengatakan pihaknya mempertimbangkan masukan publik untuk mengakui pirolisis sebagai bagian dari kegiatan manufaktur berdasarkan bagian yang berbeda, yakni pada Pasal 111 dari Clean Air Act.
Pandangan Industri dan Kelompok Lingkungan
American Chemistry Council (ACC), organisasi yang mewakili produsen plastik, telah lama mendukung pengalihan regulasi ini. President of America's Plastic Makers, Ross Eisenberg, menyatakan bahwa proses pirolisis bertujuan untuk melestarikan dan memulihkan material, yang menurutnya lebih tepat diklasifikasikan sebagai manufaktur daripada pembakaran atau pemusnahan limbah.
Baca Juga: Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
"Definisi pembakaran adalah menghancurkannya, kan? Anda benar-benar mencoba untuk menghilangkannya," katanya.
"Bukan itu yang mereka lakukan di sini. Mereka mencoba untuk melestarikannya dan memulihkan materialnya, yang merupakan daur ulang, yakni manufaktur," tambah Eisenberg.
Sebaliknya, kelompok lingkungan hidup menyatakan kekhawatiran terkait potensi perubahan ini. Mantan administrator regional EPA yang sekarang memimpin Beyond Plastics, Judith Enck, berpendapat bahwa perubahan tersebut akan menciptakan tingkat perlindungan lingkungan yang jauh lebih lemah.
Sementara itu, John Walke dari Natural Resources Defense Council (NRDC) mengatakan bahwa Pasal 111 mengatur tidak mengatur polutan sebanyak Pasal 129. Ia juga mengkhawatirkan adanya kekosongan selama masa transisi untuk mengikuti proses hukum yang memungkinkan fasilitas untuk beroperasi, di mana tidak ada standar emisi federal yang berlaku.
Tantangan dalam Pengelolaan Limbah Plastik
Data dari ACC menunjukkan bahwa lebih dari 90% plastik tidak didaur ulang. Industri plastik menjanjikan bahwa daur ulang kimia dapat mengubah hal tersebut, yakni menjadi pelengkap bagi daur ulang mekanis tradisional untuk mengurangi jumlah sampah secara drastic yang dikirim ke tempat pembuangan akhir. Proses ini menguraikan plastik menjadi cairan dan gas untuk menghasilkan bahan bakar baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum