Poptren.suara.com - Mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) yang juga pakar telematika Roy Suryo resmi menyandang status tersangka dalam kasus meme stupa Candi Bororbudur.
Roy Suryo kini tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian pad Jumat (22/7/2022) sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama usai menggunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Presiden Jokowi.
Penetapan Roy Suryo menjadi tersangka sebelumnya menempuh perjalanan panjang. Bahkan, Roy sempat melaporkan pihak-pihak lainnya yang disebut terlibat memproduksi meme tersebut.
Berikut perjalanan kasus editan stupa Candi Borobudur yang berakhir dengan Roy Suryo jadi tersangka.
Roy Suryo unggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi
Lantaran kekecewaannya pada wacana kebijakan pemerintah menaikan harga tiket masuk Candi Borobudur yang kini dibatalkan, Roy Suryo mengunggah sindiran pada Jumat (10/6/2022) melalui akun Twitternya.
Sindiran tersebut dialamatkan langsung pada sosok Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tak tanggung-tanggung ia, melampirkan foto editan stupa Candi Borobudur, yakni arca sang Gautama Buddha memiliki wajah Jokowi.
Sontak, unggahan tersebut menuai amarah publik, khususnya umat Buddhis yang tersinggung tokoh agamanya dijadikan bahan candaan. Tagar #TangkapRoySuryo sontak membanjiri lini masa Twitter usai unggahan tersebut dibuat.
Alhasil, membuat Roy Suryo menghapus unggahan tersebut agar tak ada provokasi akibat kesalahpahaman.
Baca Juga: Uus Akui Istrinya Lebih Hot Jika di Dapur
“Agar tidak ada yang memprovokasi lagi dan dianggap ‘mengedit’ karena ketidakpahamannya, maka postingan tersebut saya drop, case close,” cuit Roy Suryo melalui akun Twitter.
Umat Buddhis melaporkan Roy Suryo
Meski sudah menghapus unggahan tersebut, Roy Suryo tetap dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak masyarakat.
Laporan tersebut dibuat oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kepolisian sontak memproses laporan tersebut atas dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddhisme sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Roy Suryo diperiksa polisi sebagai tersangka
Berita Terkait
-
Profil Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Punya Gelar Kebangsawanan 'Kanjeng Raden Mas Tumenggung'
-
Keterangan 13 Saksi Ahli Jadi Dasar Penyidik Tersangkakan Roy Suryo
-
Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Stupa Mirip Jokowi, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera
-
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana