/
Jum'at, 22 Juli 2022 | 21:05 WIB
Roy Suryo mantan Menpora (antara)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Pada kasus meme stupa Candi Borobudur yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (MENPORA), Roy Suryo, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli. 

Roy suryo resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan  ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Budha Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lalu, ada pasal  156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pada Jumat (22/7/22) Kepala Bidnang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, saksi ahli yang diperiksa diantara lain tiga bahasa ahli, tiga ahli agama dan ahli media sosial.

“Kemudian ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE kita periksa dua orang,” jelas Endra Zulpan (22/7).

Selain saksi ahli penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya. Zulpan mengungkapkan, hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut yang menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

“Ini sudah delapan orang kita periksa sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi lain penyidik menaikkan status Roy Suryo dalam kasus  sebagai tersangka,” ungkap Zulpan.

Untuk saat ini, Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo.

“Saat ini dilakukan pemeriksaan  dengan status tersangka. Nnati kit sampaikan lagi mana kala pemeriksaan  ini selesai dilakukan,” kata Zulpan. (Citra Safitrah)

Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Belum Ditahan

Load More