/
Minggu, 24 Juli 2022 | 15:23 WIB
Monkey Pox atau Cacar Monyet (suara.com)

Poptren.suara.com - Penyakit cacar monyet di tetapkan Organisasi Kesehatan Dinia WHO sebagai kondisi kesehatan darurat atau Public Health Emergency of Internasional Concern (PHEIC) per Sabtu, 23 Juli 2022. Keputusan tersebut diambil melalui Komite Kedaruratan Regulasi Kesehatan Internasional. 

Tercatat sepanjangan tahun ini hingga 20 Juli dilaporkan sebanyak 14.533 kasus terkonfirmasi dan dugaan infeksi cacar monyet di 75 negara data berasal dari WHO. 

Angka tersebut termasuk tiga kasus kematian di Nigeria dan dua kematian di Republik Afrika Tengah.

Penularan cacar monyet ini muncul di banyak negara yang sebelumnya tak pernah mengenal penyakit tersebut, dan jumlah kasus tertinggi saat ini dilaporkan dari negara-negara Eropa dan Amerika.

Di wilayah Asia Tenggara, Singapura menjadi yang pertama melaporkan infeksi virus cacar tersebut. Kasus pertama dilaporkan pada pertengahan Juni lalu, terjadi pada seorang pria yang sering lakukan perjalanan luar negeri.

Bagaimana di Indonesia?
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr. M. Syahrial, Sp.P., menyampaikan bahwa hingga sekarang belum ditemukan kasus cacar monyet di Indonesia.

"Sampai saat ini Indonesia belum ada kasus monkeypox," kata Syahril dihubungi Suara.com, Minggu (24/7/2022).

Sehingga, aturan pencegahan di Indonesia untuk penyakit tersebut masih sama, lanjut Syahril.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/C/2752/2022 tentang kewaspadaan terkait penyakit cacar monyet di negara non endemis atau tidak ada penularan infeksi sejak Mei lalu.

Baca Juga: Okin Mantan Suami Rachel Vennya Punya Kembaran di Mandiun

SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus cacar monyet.

Melalui SE itu, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).

Lebih lanjut, Kantor Kesehatan Pelabuhan juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap awak, personel, dan penumpang, alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan serta bandara, terutama yang berasal dari negara yang terdapat kasus cacar monyet.

Tertulis pada SE tersebut juga meminta rumah sakit, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk meningkatan kewaspadaan di fasyankes.

Termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi, dan sebagainya, melalui pengamatan terhadap gejala cacar monyet.

Sumber : Suara.com

Load More