Poptren.suara.com – Sang pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, untuk mendapatkan perlindungan.
"Kalau ini memang konspirasi besar, Bharada E harus benar-benar dilindungi," kata Andreas Nahot Silitonga, pengacara Eliezer, Jumat (5/8/2022).
Diketahui bahwa latar belakang keluarga Eliezer hanyalah keluarga biasa.
Bapak dari Eliezer seorang sopir di Manado, sedangkan ibunya hanya ibu rumah tangga.
Andreas mengatakan keyakinannya bahwa tindakan Eliezer menembak Yosua untuk membela diri.
"Kami bukan membela perbuatannya, tetapi kami membela Bharada E menerima haknya sesuai dengan apa yang diberikan dalam KUHP," katanya.
"Kalau ada rekayasa kemungkinan besar bukan klien kami yang melakukannya. Itu nanti bisa jadi pembelaan klien kami. Sekarang proses hukum yang berjalan untuk Pasal 338," kata dia.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso memiliki dugaan bahwa yang terlibat dalam kasus kematian Yosua lebih dari satu orang.
Pernyataan Sugeng merujuk pada pasal yang disangkakan kepada Eliezer yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Pengambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Telah Diperiksa Polri
"Penyidik telah memiliki bukti-bukti awal bahwa tindak pidana yang dilakukan terkait matinya Brigadir Yosua ini bukan oleh satu orang. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, ada tersangka lain," kata Sugeng.
Untuk memudahkan pengusutan kasus itu, Polri telah memutasi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari kepala Divisi Profesi Pengamanan Polri ke Perwira Tinggi Pelayanan Markas Polri.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang juga mengusut kasus kematian Yosua menegaskan bahwa semua pihak harus menunggu hasil autopsi ulang jenazah Yosua untuk menjawab penyebab kematiannya.
"Pertanyaan terbesar adalah apakah almarhum Yoshua ini meninggal semata-mata karena tembakan atau ada penyebab lain, saya kira itu harus dijawab secara saintifik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, hari ini.
Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya autopsi ulang maka semua pihak harus menunggu hasil dan menghindari perdebatan. Apalagi, tim yang ditunjuk melakukan autopsi ulang adalah para ahli yang kredibel di bidangnya.
Tidak hanya itu, tim yang melakukan autopsi ulang melibatkan unsur TNI serta dipantau langsung oleh pengacara, Komnas HAM, dan Kompolnas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia
-
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi
-
Sassuolo Sambut Hangat John Herdman yang Pantau Jay Idzes
-
Analisis Film Lebaran 2026, Mampukah Na Willa Mengulang Kesuksesan Fenomenal Jumbo?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
MinimMenit Bermain di Eropa, Marselino Harus Berani Membuat Keputusan Besar Demi Kariernya!
-
6 Mobil Honda Bekas Keren untuk Eksekutif Muda hingga Bapak-bapak