Poptren.suara.com - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri dikabarkan sudah ditangkap, Sabtu (6/8/2022) malam ini.
Ferdi Sambo ditangkap terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Ferdi Sambo ditangkap dan dibawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Iya, ditahan di Brimob," kata sumber kepolisian.
Sebelumnya, sejumlah anggota Brimob Polri berseragam loreng dikabarkan berada di Mabes Polri dan meninggalkan lokasi sore tadi, Sabtu (6/8/2022).
Tidak hanya itu, dikabarkan pula sejumlah personel Brimob itu datang dengan menaiki tiga kendaraan taktis.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan kedatangan personel Brimob itu dalam rangka pengamanan.
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Andi menambahkan, pengamanan tersebut atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Akhirnya! Menantu Ini Buka Suara Tentang Ibu Mertua yang Curhat ke Mama Dedeh
"Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi.
Sebelumnya diberitakan Inspektorat Khsus Polri telah memeriksa 25 personel terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penambakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Sebagian dari 25 personel itu, yakni ada empat orang, telah ditempatkan di tempat khusus.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mengatakan tempat khusus tersebut berada di Provost Polri. Tidak hanya itu, tempat tersebut juga dijaga secara ketat.
"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," beber Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Dalam perkara ini, Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 25 personel yang diperiksa tim Irsus berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim Polri.
"Bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan juga dari Polda Metro Jaya yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Kamis (4/8) malam.
Komjen Agus juga menegaskan bahwa tidak menutup peluang dilakukan proses pidana. Misalnya, menghalangi dan menghambat penyidikan hingga menghilangkan barang bukti.
"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kami lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut
Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.
"Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit.
Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu. Kemudian, ada lima personel dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Kami telah memeriksa tiga personel Pati tiga personel, Kombes lima psrsonel, AKBP tiga personel, Kompol tiga personel, Pama dua personel, Bintara dan Tamtama lima personel," beber Sigit.
Adapun 25 personel tersebut berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim. Oleh sebab itu, Sigit menegaskan jika pihaknya akan menjalankan proses dengan baik.
"Tentunya kami ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah diperiska, kami akan menjalankan proses pemeriksa terkait dengan pelanggaran kode etik," pungkas dia.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.
Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Ramadan Berkah HUT ke-45 PTBA, Kertapati Port Bagikan 4.180 Paket Sembako untuk Warga Ring 1
-
Dikira Autoimun, Bocah Australia Ternyata 'Ketempelan' Iblis Pantai Melasti Bali hingga ke Australia
-
Daftar Lengkap Kontak Darurat Jalan Tol Trans Jawa, Mudik Asyik tanpa Perlu Panik
-
3.500 Pemudik Diprediksi Serbu Terminal Mandala Lebak Setiap Hari di Puncak Arus Mudik 2026
-
5 Mobil Bekas untuk Angkutan Lebaran, Bodi Bongsor Muat Banyak Barang Bawaan
-
Review Film Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Apresiasi untuk Totalitas Luna Maya
-
Kapan Perlu Ganti HP? 7 Tanda Smartphone Sudah Saatnya Diganti
-
Buka Puasa Bareng Teman? Coba Tips Ini Biar Momen Ramadan Makin Berkesan
-
4 Sepatu Lari Lokal Terbaik yang Nyaman dan Aman buat Pemula
-
Ucapan Lebaran Copy-Paste dan Hilangnya Keintiman