PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Pengungkapan kasus kematian Brigadir J terus berlanjut. Terbaru, Polri telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.
Namun entah apa sebab, kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga dan rekan belakangan justru mengundurkan diri.
Andreas menyampaikan hal tersebut saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas melansir Suara.com.
Pihaknya secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Sayangnya ia enggan membeberkan alasan mundur sebagai tim penasehat Bharada E. Padahal, dalam menghadapi kasus yang cukup berat ini, Bharada E tentunya membutuhkan pendampingan pengacara.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,"katanya
Pengunduran diri pengacara Bharada E ini tentunya menimbulkan tanda tanya. Sayangnya sang pengacara bungkam untuk menyampaikan alasan pengunduran diri itu.
Penetapan tersangka Bharada E merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E yang diduga menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.
Baca Juga: 13 Parpol Resmi Mendaftar Calon Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya
Melansir Suara.com, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.
Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen
-
Apakah Extrait de Parfum Tahan Lama? Ini 5 Pilihan yang Bisa Dibeli di Minimarket
-
7 Cara Mengetahui Motor Bekas Pernah Turun Mesin, Cek Baut dan Lem Paking Termasuk
-
Jangan Hanya Kejar Cuan, Investor Perlu Miliki Strategi dan Manajemen Risiko
-
Kenali Fitur Pusat Bantuan BRImo untuk Akses Kontak Resmi
-
5 Sepatu jalan Terbaik untuk 10 Ribu Langkah per Hari, Nyaman dan Anti Pegal-pegal
-
Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji
-
Erick Thohir Tantang John Herdman Bangkit: Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Fresh Graduate vs AI: Kena Mental Sebelum Sempat Punya Pengalaman Kerja?
-
Kecelakaan Maut di Tulungagung, Truk Tabrak Motor, Dua Pemuda Tewas