/
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 21:30 WIB
petugas berjaga di TKP kasus tewasnya Brigadir J

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Pengungkapan kasus kematian Brigadir J terus berlanjut. Terbaru, Polri telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka atas kematian Brigadir J

Namun entah apa sebab,  kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga dan rekan belakangan justru mengundurkan diri. 

Andreas menyampaikan hal tersebut saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas melansir Suara.com.

Pihaknya secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Sayangnya ia enggan membeberkan alasan mundur sebagai tim penasehat Bharada E. Padahal, dalam menghadapi kasus yang cukup berat ini, Bharada E tentunya membutuhkan pendampingan pengacara. 

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,"katanya

Pengunduran diri pengacara Bharada E ini tentunya menimbulkan tanda tanya. Sayangnya sang pengacara bungkam untuk menyampaikan alasan pengunduran diri itu. 

Penetapan tersangka Bharada E merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E yang diduga menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.

Baca Juga: 13 Parpol Resmi Mendaftar Calon Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Melansir Suara.com, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More