PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Pengungkapan kasus kematian Brigadir J terus berlanjut. Terbaru, Polri telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.
Namun entah apa sebab, kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga dan rekan belakangan justru mengundurkan diri.
Andreas menyampaikan hal tersebut saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas melansir Suara.com.
Pihaknya secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Sayangnya ia enggan membeberkan alasan mundur sebagai tim penasehat Bharada E. Padahal, dalam menghadapi kasus yang cukup berat ini, Bharada E tentunya membutuhkan pendampingan pengacara.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,"katanya
Pengunduran diri pengacara Bharada E ini tentunya menimbulkan tanda tanya. Sayangnya sang pengacara bungkam untuk menyampaikan alasan pengunduran diri itu.
Penetapan tersangka Bharada E merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E yang diduga menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.
Baca Juga: 13 Parpol Resmi Mendaftar Calon Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya
Melansir Suara.com, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.
Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Yuto Nagatomo Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026, Jadi Pemain Asia Pertama Tampil di 5 Edisi
-
4 Tablet Murah yang Cocok untuk Anak Sekolah, Harga Cuma Rp1 Jutaan
-
Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?
-
Membaca Ulang Sang Mahapatih Gajah Mada di Buku Agus Munandar
-
Ulasan The Winning Try: Kisah Tim Rugby Buangan yang Layak Diperjuangkan
-
Steam Summer Sale 2026 Dimulai, Cek Rekomendasi Game PC dengan Diskon Besar Ini
-
Jerman Tumbang dari Ekuador di Piala Dunia 2026, Julian Nagelsmann Murka Soroti Disiplin Pemain
-
Mengintip Surga Laptop Second Jogja yang Jadi Penyelamat Mahasiswa Rantau