/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:25 WIB
Mahfud MD (Dok.Antara)

Poptren.suara.com – Memasuki babak baru, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, meminta keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk tetap bersabar, dan memberikan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum.

"Kepada keluarga korban, almarhum Brigadir J, saya mohon agar tetap bersabar dan terus memberi kepercayaan kepada lembaga penegak hukum kita yaitu Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan," ujar Mahfud, dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam.

Pernyataan tersebut menyusul penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Mahfud mengaku mendengar bahwa ayah dari Brigadir J selalu berharap agar kasus kematian putranya diungkap secara jelas dan adil.

Selain itu, mantan Ketua MK itu juga akan meminta kepada Polri untuk memberikan perlindungan yang profesional kepada keluarga Brigadir J.

"Akan sampaikan secepatnya kepada Polri agar keluarga Brigadir J diberi perlindungan yang profesional," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pemerintah akan terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J hingga di persidangan.

"Kemenkopolhukam akan terus mengawal kasus kasus ini hingga nanti oleh kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya sampai P21,"

Mahfud mengingatkan, agar Kejaksaan bekerja secara profesional dan memiliki semangat yang sama dengan Polri untuk bekerja secara transparan dan profesional. Sebab kata, dia pemerintah dan masyarakat akan mengawal kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Semua akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri. Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," katanya.

Baca Juga: 31 Personel Polisi Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri Terkait Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan. Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi, agar terkesan terjadi tembak-menembak.

Sumber: suara.com.

Load More