Poptren.suara.com – Selain kediaman pribadi, Kediaman mertua tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan juga ikut digeledah.
Namun terpantau pada Rabu (10/8/2022), kondisi rumah nampak sepi setelah sempat digeledah kemarin malam oleh penyidik. Pada pukul 11.00 WIB, garis polisi yang semula terpasang juga sudah tidak ada. Selain itu, tidak ada aktivitas apapun di kediaman mertua Ferdy Sambo.
Sementara itu berdasarkan pantauan Suara.com, sejak pukul 10.00 WIB, garis polisi juga sudah tidak terpasang di sekitar kediaman Ferdy Sambo. Personel Brimob yang kemarin sore bersiaga sudah tidak melakukan penjagaan.
Lain itu, petugas kemanan kompleks saat ditemui awak media sama sekali tidak memberikan keterangan. Pengurus RT juga belum dapat ditemui ketika disambangi ke kediamannya.
Sempat terpantau ada satu unit mobil yang masuk ke rumah Ferdy Sambo, hanya saja belum diketahui siapa yang berada dalam mobil dan masuk ke rumah tersebut.
6 barang yang disita
Di lain sisi, pada Selasa (9/8) sore, personel Korps Brimob memang menyambangi dua kediaman mertua Ferdy Sambo. Dari giat tersebut, penyidik diketahui menyita 6 barang yang terdiri dari sepatu hingga baju.
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita. Sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita. 6 itemlah," jelas pengacara Sambo, Irwan Irawan.
Lebih jauh dijelaskan, enam item yang dibawa penyidik diketahui milik Ferdy Sambo. Diduga, barang-barang tersebut berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Polisi Berjaga di Salah Satu Rumah Miliki Ferdy Sambo di Kawasan Jakarta Selatan
"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua," sambungnya.
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena Eks Kadiv Propam Polri itu terbukti memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Sumber: suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Nyesek, Jorge Martin Bisa Tinggalkan Aprilia Walau Raih Gelar Juara Dunia?
-
10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol
-
4 Bintang Muda Asia Siap Guncang Piala Dunia 2026, Nestory Irankunda Hingga Ibrahim Sabra
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Jangan Biarkan 'Homeless Media' Jadi Humas Pemerintah: Mengapa Independensi Itu Harga Mati
-
Respons Pelatih Thailand Usai Masuk Grup Neraka Bareng Timnas Indonesia di Piala Asia 2027
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Taktik Psikologis John Herdman Siap Sulap Timnas Indonesia Jadi 'Kuda Hitam' Piala Asia 2027