Poptren.suara.com – Selain kediaman pribadi, Kediaman mertua tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan juga ikut digeledah.
Namun terpantau pada Rabu (10/8/2022), kondisi rumah nampak sepi setelah sempat digeledah kemarin malam oleh penyidik. Pada pukul 11.00 WIB, garis polisi yang semula terpasang juga sudah tidak ada. Selain itu, tidak ada aktivitas apapun di kediaman mertua Ferdy Sambo.
Sementara itu berdasarkan pantauan Suara.com, sejak pukul 10.00 WIB, garis polisi juga sudah tidak terpasang di sekitar kediaman Ferdy Sambo. Personel Brimob yang kemarin sore bersiaga sudah tidak melakukan penjagaan.
Lain itu, petugas kemanan kompleks saat ditemui awak media sama sekali tidak memberikan keterangan. Pengurus RT juga belum dapat ditemui ketika disambangi ke kediamannya.
Sempat terpantau ada satu unit mobil yang masuk ke rumah Ferdy Sambo, hanya saja belum diketahui siapa yang berada dalam mobil dan masuk ke rumah tersebut.
6 barang yang disita
Di lain sisi, pada Selasa (9/8) sore, personel Korps Brimob memang menyambangi dua kediaman mertua Ferdy Sambo. Dari giat tersebut, penyidik diketahui menyita 6 barang yang terdiri dari sepatu hingga baju.
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita. Sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita. 6 itemlah," jelas pengacara Sambo, Irwan Irawan.
Lebih jauh dijelaskan, enam item yang dibawa penyidik diketahui milik Ferdy Sambo. Diduga, barang-barang tersebut berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Polisi Berjaga di Salah Satu Rumah Miliki Ferdy Sambo di Kawasan Jakarta Selatan
"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua," sambungnya.
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena Eks Kadiv Propam Polri itu terbukti memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Sumber: suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil