Poptren.suara.com – Selain kediaman pribadi, Kediaman mertua tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan juga ikut digeledah.
Namun terpantau pada Rabu (10/8/2022), kondisi rumah nampak sepi setelah sempat digeledah kemarin malam oleh penyidik. Pada pukul 11.00 WIB, garis polisi yang semula terpasang juga sudah tidak ada. Selain itu, tidak ada aktivitas apapun di kediaman mertua Ferdy Sambo.
Sementara itu berdasarkan pantauan Suara.com, sejak pukul 10.00 WIB, garis polisi juga sudah tidak terpasang di sekitar kediaman Ferdy Sambo. Personel Brimob yang kemarin sore bersiaga sudah tidak melakukan penjagaan.
Lain itu, petugas kemanan kompleks saat ditemui awak media sama sekali tidak memberikan keterangan. Pengurus RT juga belum dapat ditemui ketika disambangi ke kediamannya.
Sempat terpantau ada satu unit mobil yang masuk ke rumah Ferdy Sambo, hanya saja belum diketahui siapa yang berada dalam mobil dan masuk ke rumah tersebut.
6 barang yang disita
Di lain sisi, pada Selasa (9/8) sore, personel Korps Brimob memang menyambangi dua kediaman mertua Ferdy Sambo. Dari giat tersebut, penyidik diketahui menyita 6 barang yang terdiri dari sepatu hingga baju.
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita. Sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita. 6 itemlah," jelas pengacara Sambo, Irwan Irawan.
Lebih jauh dijelaskan, enam item yang dibawa penyidik diketahui milik Ferdy Sambo. Diduga, barang-barang tersebut berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Polisi Berjaga di Salah Satu Rumah Miliki Ferdy Sambo di Kawasan Jakarta Selatan
"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua," sambungnya.
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena Eks Kadiv Propam Polri itu terbukti memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Sumber: suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri
-
Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti
-
Video Pemain Hampir Baku Pukul di Sesi Latihan, Pelatih Panama: Itu Normal
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!