Poptren.suara.com - Baru-baru ini tersiar kabar tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh sang komedian Sule. Tetapi dari pihak Nathalie Holscher enggan menjawab bantahan kuasa hukum Sule soal kabar perselingkuhan kliennya. Madha Besar Surya selaku kuasa hukum Nathalie menyerahkan tanggapan soal hal itu kepada sang artis.
"Kalau terkait hal tersebut, saya tidak bisa menjelaskan. Bisa tanyakan saja ke Mbak Nathalie," ujar Madha di Pengadilan Agama Cikarang, Rabu (10/8/2022).
Menurut Madha, dia tidak punya wewenang untuk berbicara soal isu perselingkuhan Sule.
"Bukan ranah saya untuk menjelaskan hal tersebut," kata Madha.
Ditambah lagi, Madha tidak pernah mendengar pembahasan tentang isu perselingkuhan Sule selama menangani perkara cerai Nathalie Holscher.
"Pada intinya, materi gugatan kami tidak ada pembahasan tentang hal itu," ujar Madha.
Sebagaimana diketahui, publik dihebohkan dengan munculan sosok Riesca Rose yang diduga menjadi selingkuhan Sule. Isu hubungan gelap mereka beredar setelah Nathalie Holscher membagikan rekaman suara yang diduga percakapan Sule bersama Riesca.
Oleh Sule, rumor perselingkuhan dengan Riesca Rose dibantah. Bahyuni Zaili selaku kuasa hukum Sule bahkan meyakini sang komedian tidak mungkin melakukan hal itu.
"Saya yakin benar bahwa Kang Sule itu orangnya baik dan tidak akan melakukan hal seperti itu," kata Bahyuni.
Baca Juga: The Daddies Akan Lawan Kang/Seo di Babak 32 besar Japan Open 2022
Nathalie Holscher sendiri mendaftarkan gugatan cerai melalui sistem e-court Pengadilan Agama Cikarang pada 3 Juli 2022. Oleh pengadilan, gugatan Nathalie diverifikasi pada 5 Juli 2022 dengan nomor register 2145/Pdt.G/2022/PA.Cikarang.
Selain cerai, Nathalie Holscher juga menggugat nafkah anak dari Sule. Ia meminta uang bulanan sebesar Rp25 juta per bulan.
Per hari ini, Pengadilan Agama Cikarang sudah mengabulkan perceraian Sule dan Nathalie Holscher. Masing-masing pihak diberi kesempatan mengajukan banding bila keberatan dengan hasil putusan dalam kurun waktu 14 hari.
Bila Sule dan Nathalie Holscher tidak mengajukan banding sampai batas waktu tersebut, Pengadilan Agama Cikarang akan menerbitkan akta cerai mereka.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar