/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:43 WIB
Ferdy Sambo (TikTok/polres_trenggalek)

Poptren.suara.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunugan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum terjadinya hal ini, Ferdy Sambo memiliki karir yang cukup cemerlang di Kepolisian. 

Jabatannya yang cukup strategis dengan pangkat Irjen membuat namanya cukup diperhitungkan di Polri. Wajar ia berpotensi memanfaatkan kekuatannya untuk lolos dari jerat hukum. 

Namun setelah semua mata tertuju padanya, Sambo akhirnya tak bisa lolos dari jerat pidana. Karir yang ia bangun dengan susah payah pun harus berakhir setelah ia disangkakan menjadi otak dari pelaku pembunuhan Brigadir J. 

Dikutip dari suara.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022. 

Sebagai Pati Polri, Sambo mendapatkan beragam fasilitas negara untuk menunjang kelancaran tugasnya. Seperti rumah dinas yang berada di kawasan elit, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang belakangan jadi sorotan lantaran menjadi tempat tewasnya Brigadir J. 

Dia juga memiliki beberapa ajudan dari polisi dengan beberapa pangkat. Bahkan, sang istri, Putri Candrawathi, juga mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi dari unsur Polri. 

Gaji Ferdy Sambo 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang terdaoat dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Berikut ini gaji pokok polisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019: 

Baca Juga: Peristiwa KM 50 jadi Trending Twitter, UAS tanggapi Kasus Irjen Ferdy Sambo

Golongan I (Tantama) 

· Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100

· Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500

· Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400

· Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900

· Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900

Load More