/
Senin, 15 Agustus 2022 | 07:35 WIB
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

"Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," beber Agus.

Sebelumnya, timsus menyetop penyidikan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J,  Jumat (12/8).

Kasus itu dihentikan setelah penyidik dan timsus melakukan gelar perkara dan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Selain itu, laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J juga dihentikan.

Komjen Agus mengatakan timsus Polri secepatnya ingin menuntaskan kasus penembakan Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Semoga segera bisa dituntaskan," ujar Komjen Agus Andrianto.

Dalam kasus itu, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.

Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sumber : Tantrum.suara.com

Baca Juga: Buruan! Klaim Kode Redeem FF 16 Agustus 2022

Load More