/
Senin, 19 September 2022 | 18:03 WIB
Potret SDN 41 Kecamatan Pontianak disegel ahli waris (Instagram/hipontianak)

poptren.suara.com - Pemkot Pontianak tidak menindaklanjuti surat terkait sengketa lahan, hal ini menyebabkan Sekolah Dasar Negeri 41 Kecamatan Pontianak terpaksa disegel oleh ahli waris pemilik tanah. Senin (19/09/22).

Dari unggahan Instagram @hipontianak, SD tersebut disegel dengan pagar digembok, dan terdapat spanduk penyegelan di depan pagar sekolah. Atas penyegelan tersebut, siswa SDN 41 ini terpaksa tidak bisa sekolah.

Sejak 1976 hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah memberi ganti rugi atas lahan tersebut.

“Dulu alasannya pemerintah melakukan tukar guling, tetapi tanah yang dijadikan tukar guling itu ternyata milik orang lain juga. Kemudian diganti lagi ke tanah yang lain, tetapi itu juga merupakan tanah orang lain. Sehingga ahli waris tidak mendapatkan penggantian sampai saat ini,” ungkapnya.

Penyegelan ini dikatakannya akan dilakukan ahli waris hingga waktu yang belum ditentukan, sampai Pemerintah Kota Pontianak memberikan kejelasan terkait lahan ini.

Sekolah Dasar Negeri 41 Pontianak Disegel (sumber: Instagram/pontianak_update)

Selain menggembok pagar sekolah, pihak ahli waris juga memasang spanduk tulisan di depan sekolah. Dalam spanduk tersebut tertulis “Mohon Maaf Sekolah Ini Kami Segel. Untuk sementara kegiatan belajar mengajar di SDN 41 ini kami hentikan dikarenakan belum ada kejelasan dari pihak pemerintah kota Pontianak berkaitan dengan kewajibannya memberikan ganti rugi lahan yang telah digunakan sejak tahun 1976 hingga saat ini. Barang siapapun yang merusak atau membuka segel ini, kami akan menuntut melalui jalur hukum”.

Sekolah akhirnya terpaksa diliburkan, sangat disayangkan gara-gara warisan, murid yang tidak tahu apa apa jadi kena imbasnya tidak bisa sekolah seperti biasanya. 

Load More