/
Senin, 13 Maret 2023 | 13:05 WIB
Jalan Ditutup Untuk Hajatan. (Gestina Rachmawati.)

Poptren.suara.com - Pernahkah kalian merasa kesal karena akses jalan ditutup untuk hajatan ? Ya, beberapa waktu lalu sebuah video pernikahan yang menutup jalan sempat viral di media sosial. Jika dirunut, kejadian semacam ini ternyata kerap kali terjadi di Indonesia.

Untuk menghindari hal semacam itu terulang lagi, ada poin-poin tertentu yang harus diperhatikan. 

Jalan yang boleh ditutup untuk kegiatan tertentu, terbagi menjadi dua macam. Jalan nasional dan provinsi diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Sementara jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian atau kegiatan lainnya.

Aturan penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara. Penutupan jalan juga harus atas izin Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara jenis kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan penutupan jalan contohnya kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, seni budaya dan kegiatan pribadi. 

Karena itu, menutup jalan untuk suatu kegiatan tidak boleh sembarangan. Hal ini sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan dan juga Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.

Load More