Poptren.suara.com - Izin Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, untuk memberi kelonggaran kepada pengusaha eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen, memiliki alasan untuk menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global..
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.
Dalam beleid yang terbit pada 7 Maret 2023 lalu itu, izin untuk memotong gaji buruh tertulis dalam Pasal 8 ayat 1.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis aturan tersebut.
Akan tetapi, Menaker membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan, yakni terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Artinya, selepas Agustus aturan ini tak berlaku lagi bagi pengusaha.
Terkait pemotongan gaji buruh itu, tentu sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Salahsatunya eksportir harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja minimal 200 orang.
Lain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15%.
Ada 5 industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh. Berikut daftarnya;
a. Industri tekstil dan pakaian jadi,
b. Industri alas kaki,
c. Industri kulit dan barang kulit,
d. Industri furnitur, dan
e. Industri mainan anak.
Baca Juga: Potret Pekerja Sedang Teler Tidur di Jalan, Fenomena Beratnya Tekanan Bekerja di Jepang
Mencermati aturan itu, maka dampak tersebut akan langsung terasa untuk tunjangan karyawan saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR), saat lebaran nanti. Belum dijelaskan juga secara tertulis, apakah buruh akan menerima 100% gaji, atau 75%.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional