Poptren.suara.com - Pernah dengar pemutihan pajak ? Apa itu pemutihan pajak ? Pemutihan pajak merupakan sebuah program penghapusan atau pengampunan denda pajak untuk pemilik kendaraan yang diberikan oleh pemerintah. Program tersebut bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar tidak terlambat membayar wajib pajak dan meringankan beban pajak kendaraan.
Pemutihan pajak artinya penghapusan denda namun bukan berarti pemilik kendaraan tidak perlu membayar pajak, tetap harus bayar sesuai dengan ketentuannya. Pasal 72 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa dua tahun habis. Jika sampai dua tahun belum diperpanjang, maka status kepemilikannya akan dihapus.
Pemutihan bertujuan untuk membantu meringankan biaya yang dibebankan karena biasanya jumlah denda akan dikurangi, bahkan dihilangkan. Sedangkan bagi lembaga pemerintah bertujuan agar wajib pajak bisa lebih taat lagi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa pemutihan pajak, diantaranya :
- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan STNK;
- STNK asli dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi.
Sementara itu, syarat untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB yaitu :
- KTP asli dan fotokopi pemilik;
Baca Juga: Jenis-jenis serta Deretan Manfaat yang Didapat dari Bayar Pajak
- STNK asli dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi;
- Kwitansi pembelian motor, ditandatangani diatas materai.
Setelah syarat dipenuhi, langkah selanjutnya untuk bisa melakukan pemutihan pajak, yaitu datangi kantor samsat. Bawa semua persyaratan, jadikan dalam satu map, namun BPKB asli dan kwitansi pembelian kendaraan dimasukkan dalam map terpisah.
Setelah itu, cek fisik kendaraan. Jika sudah, maka akan mendapatkan hasil cek fisik yang berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, dan setelah itu serahkan berbarengan dengan berkas-berkas sebelumnya untuk diberikan ke loket pengesahan cek fisik. Jika pengecekkan fisik selesai, maka akan validasi dan berkas akan dikembalikan. Jangn lupa untuk simpan hasil cek tersebut untuk mengurus balik nama BPKB di Polda setelah selesai di Samsat.
Tidak hanya itu, jangan lupa daftarkan balik nama yang ada di loket pendaftaran Samsat dengan berkas atau syarat yang sudah ditentukan. Jika sudah datangi samsat kembali untuk membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Setelah itu berikan tanda terima ke loket dan kasih dokumen yang sudah disatukan dalam satu map, dimana setelahnya pemohon akan diberikan pemberitahuan terkait pajak dengan rincian jumlah yang harus dibayar.
Jangan lupa ambil STNK. Jika syarat dan ututan telah dipenuhi dan pajak sudah dibayar, pemohon tinggal menunggu saja untuk mengambil STNK yang sudah balik nama.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Boyfriend Material Banget! 5 Inspirasi Outfit Kekinian ala Song Kang
-
5 Rekomendasi Skin Tint SPF 50 untuk Proteksi UV Praktis, Wajah Auto Fresh
-
5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Cepat Tua, Sering Dianggap Sepele
-
Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu dan Ekstasi di Lampung, 9 Orang Diciduk
-
Tak Hanya Andalkan KPR, BBTN Bidik Bisnis Kredit Pensiun
-
Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank
-
Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!
-
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan
-
Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran
-
Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini