Poptren.suara.com - Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah wajib karena dikemudian hari, seseorang akan mengerti mengapa bayar pajak itu penting. Secara umum membayar pajak bermanfaat menjadi sumber pemasukan negara dimana nantinya digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat.
Pajak merupakan bentuk kontribusi dari semua warga yang termasuk sebagai wajib pajak pada negara. Wajib bayar pajak berlaku tidak hanya bagi perorangan, namun juga bagi badan usaha atau perusahaan. Dengan kata lain, pajak adalah pungutan yang sifatnya wajib dan dibebankan kepada masyarakat dan termasuk kategori wajib pajak. Dengan demikian, hasil dari wajib pajak akan diputar untuk pembangunan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat umum.
Jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat ada bermacam-macam. Pajak penghasilan misalnya. Pajak penghasilan atau biasa disingkat sebagai PPh merupakan jenis pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak. Pajak penghasilan memiliki kriteria khusus terhadap penghasilan di atas PTKP atau Penghasilan Tak Kena Pajak. Ada pula Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pengenaan pajak terhadap perdagangan barang atau jasa oleh pihak wajib pajak, dimana mayoritas wajib pajak merupakan PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Walaupun pada dasarnya pebisnis merupakan penyetor pajak, namun pajaknya ditanggung pihak pembeli. Pada umumnya, pajak PPN sebesar 11 persen, namun perlu adanya pemahaman jika bisnis restoran mempunyai beban pajak restoran khusus di luar objek dari pajak PPN.
Selain itu ada yang namanya Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Ini merupakan pajak penjualan dari barang mewah dengan kriteria seperti :
- bukan termasuk kebutuhan pokok;
- digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu;
- kebutuhan eksistensi atau validasi status;
- barang mewah dengan risiko merusak kesehatan, atau mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat;
Baca Juga: Menahun Tak Lapor SPT Pajak, Siap-Siap Tanggung Risiko Ini...
- jenis kendaraan mewah;
- properti atau hunian.
Tidak hanya itu, ada pula Pajak Bumi & Bangunan atau PBB. Pajak PBB berlaku bagi setiap pemilik properti, seperti tanah, bangunan, ataupun ruko. Jenis pajak ini adalah biaya wajib yang disetorkan terkait kepemilikan objek pajak. Pajak PBB memberi keuntungan sebagai aset penunjuk kedudukan sosial individu maupun badan. Pajak PBB dibagi dalam dua sektor, yakni :
1. Sektor P2 atau bangunan pedesaan dan bangunan perkotaan
Pajak ini administrasinya dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten.
2. Sektor P3 atau bangunan perhutanan, perkebunan, dan pertambangan
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM
-
Dunia Sedang Bergejolak, Xi Jinping dan Donald Trump Gelar Pertemuan Rahasia di Beijing!
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu
-
Gubernur Khofifah Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026 di Grahadi
-
Kisah Douglas Santos Tolak Naturalisasi Rusia, Target Timnas Brasil Juara Piala Dunia 2026
-
Proses DNA Ungkap 11 Identitas Korban Bus ALS di Muratara, 3 Jenazah Masih Misterius