Ilustrasi bayar pajak (Freepik)
Jangan lupa ambil STNK. Jika syarat dan ututan telah dipenuhi dan pajak sudah dibayar, pemohon tinggal menunggu saja untuk mengambil STNK yang sudah balik nama.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Kisah Haru Prabowo di Munas IPSI, 34 Tahun Mengabdi Kembangkan Pencak Silat
-
Mikel Arteta: Rasanya Seperti Pukulan Telak di Wajah
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Dari Polemik 'Cium Lutut', Kekayaan Krisantus vs Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Terpaut Rp9 Miliar
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!