Poptren.suara.com - Usia pernikahan Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa termasuk yang paling singkat. Pasangan ini menikah pada 30 September 2022 secara siri dan akhirnya bercerai pada Desember 2022.
Jadi usia pernikahan mereka cuma berusia sekitar 4 bulan saja.
Keponakan Raffi Ahmad itu melakukan talak kepada Nissa pada 11 November 2022. Mirisnya, talak dilakukan Alshad saat Nissa hamil 8 bulan.
Kasus pernikahan hingga perceraian antara Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa terungkap setelah selebgram itu curhat di media sosial.
"Sejak awal tahun story-story saya mengarah pada kekerasan pada perempuan, ga tahu, didzalimi, tanpa cerita apa yang terjadi. Biarlah waktu yang akan menjawab. Biarlah hukum Indonesia yang berjalan. Biarlah Allah yang mengadili.
Mencoba diam, mencerna dan memahami dalam keadaan yang sangat chaos. Disiksa fisik, batin mental, dealing with trauma, shock and pain, oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya. Di dunia nyata kelakuannya luar biasa, di dunia maya seperti tidak ada apa-apa. Sangat keterlaluan! Sekeluarga!," tulis Nissa Asyifa di Insta Story.
Selain itu, Nissa juga menulis curhatan lainnya:
"Kasihan, mungkin keluarga besar, teman-teman sudah sangat marah, jijik dan untolerated sama kelakuannya memang. Tapi dibalik itu kasihan orangnya miskin, yaitu miskin hati, mementingkan duniawi, ingin menang sendiri.
Dunia berputar! Allah maha adil! Astagfirullahalazim di baikin dikasih beribu-ribu toleransi, capek!," tulis Nissa lagi.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat BPJS, Jaminan Kesehatan di Hari Mendatang!
Pengadilan Agama Negeri Bandung telah memuat perkara perceraian atas nama Alshad Kautsar Ahmad bis Mansur Ahmad dan Nissa Asyifa Binti Ganjar Sudaya dengan nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.
Selain itu, pengadilan agama juga memberikan keterangan "Cerai talak".
"Bahwa sebelum menikah antara pemohon dan termohon, masing-masing berstatus perjaka dan perawan. Akan tetapi termohon sedang hamil dengan usia kehamilan 8 bulan, sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak dapat melakukan pernikahan menurut syariat Islam," keterangan yang disampaikan dalam Duduk Perkara.
Berita Terkait
-
KLARIFIKASI Raffi Ahmad Perihal Video Call dengan Sosok Wanita saat di Jepang
-
Alsyad Ahmad dan Keluarga Disebut 'Red Flag' Gara-Gara Viral Berita Nissa Asyifa, Istilah Apa Itu?
-
8 Artis Disorot Media Asing, Ada yang Bangga Disorot Setelah Makan Babi
-
Pacar VS Mantan Istri Alshad Ahmad, Adu Gaya Pose Close Up Tiara Andini dan Nissa Asyifa
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Gerakan Pangan Murah Kampar Digelar di 9 Tempat, Catat Lokasinya
-
Gempa di Bener Meriah Aceh Dipicu Sesar Aktif
-
Penalti Penentu Kevin Diks! Gladbach Akhiri Tren 7 Laga Tanpa Kemenangan
-
Buntut Perang AS vs Iran, Bandara King Abdulaziz Terbitkan Surat Peringatan Perjalanan
-
Apa yang Dimaksud dengan Fidyah? Ketahui Siapa yang Diperbolehkan dan Aturan Bayarnya
-
Review Buku Etiket Bekerja: Upaya Meningkatkan Kualitas Diri
-
Soal TKA Matematika SD Kelas 6 PDF Beserta Pembahasan dan Kunci Jawaban
-
Gunakan Format Kompetisi, Indonesia Bakal Bertemu Bulgaria di FIFA Series?
-
Bocoran Game Call of Duty 2026, Modern Warfare 4 Dalam Pengembangan?
-
iPusnas Error Berminggu-minggu: Bukti Literasi Masih Jadi Anak Tiri?