Poptren.suara.com - Usia pernikahan Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa termasuk yang paling singkat. Pasangan ini menikah pada 30 September 2022 secara siri dan akhirnya bercerai pada Desember 2022.
Jadi usia pernikahan mereka cuma berusia sekitar 4 bulan saja.
Keponakan Raffi Ahmad itu melakukan talak kepada Nissa pada 11 November 2022. Mirisnya, talak dilakukan Alshad saat Nissa hamil 8 bulan.
Kasus pernikahan hingga perceraian antara Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa terungkap setelah selebgram itu curhat di media sosial.
"Sejak awal tahun story-story saya mengarah pada kekerasan pada perempuan, ga tahu, didzalimi, tanpa cerita apa yang terjadi. Biarlah waktu yang akan menjawab. Biarlah hukum Indonesia yang berjalan. Biarlah Allah yang mengadili.
Mencoba diam, mencerna dan memahami dalam keadaan yang sangat chaos. Disiksa fisik, batin mental, dealing with trauma, shock and pain, oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya. Di dunia nyata kelakuannya luar biasa, di dunia maya seperti tidak ada apa-apa. Sangat keterlaluan! Sekeluarga!," tulis Nissa Asyifa di Insta Story.
Selain itu, Nissa juga menulis curhatan lainnya:
"Kasihan, mungkin keluarga besar, teman-teman sudah sangat marah, jijik dan untolerated sama kelakuannya memang. Tapi dibalik itu kasihan orangnya miskin, yaitu miskin hati, mementingkan duniawi, ingin menang sendiri.
Dunia berputar! Allah maha adil! Astagfirullahalazim di baikin dikasih beribu-ribu toleransi, capek!," tulis Nissa lagi.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat BPJS, Jaminan Kesehatan di Hari Mendatang!
Pengadilan Agama Negeri Bandung telah memuat perkara perceraian atas nama Alshad Kautsar Ahmad bis Mansur Ahmad dan Nissa Asyifa Binti Ganjar Sudaya dengan nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.
Selain itu, pengadilan agama juga memberikan keterangan "Cerai talak".
"Bahwa sebelum menikah antara pemohon dan termohon, masing-masing berstatus perjaka dan perawan. Akan tetapi termohon sedang hamil dengan usia kehamilan 8 bulan, sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak dapat melakukan pernikahan menurut syariat Islam," keterangan yang disampaikan dalam Duduk Perkara.
Berita Terkait
-
KLARIFIKASI Raffi Ahmad Perihal Video Call dengan Sosok Wanita saat di Jepang
-
Alsyad Ahmad dan Keluarga Disebut 'Red Flag' Gara-Gara Viral Berita Nissa Asyifa, Istilah Apa Itu?
-
8 Artis Disorot Media Asing, Ada yang Bangga Disorot Setelah Makan Babi
-
Pacar VS Mantan Istri Alshad Ahmad, Adu Gaya Pose Close Up Tiara Andini dan Nissa Asyifa
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Pelatih Portugal David Nascimento Ditunjuk Jadi Head of PSSI Academy
-
Minyakita Dijamin Tetap Ada, Distribusi Bisa 100% Lewat BUMN
-
7 Moisturizer Terbaik di Indomaret untuk Atasi Flek Hitam
-
Dapur Kotor Hingga Koki Tak Terampil: Fakta Program MBG di Pamekasan Terbongkar
-
Wall Street Pecah Rekor di Tengah Harapan Damainya Perang, Berimbas ke IHSG?
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini
-
Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata