Poptren.suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis terhadap Agnes Gracia Haryanto, selaku terdakwa dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina pada Senin, 10 April 2023.
Agnes Gracia (AG) dinyatakan bersalah setelah terbukti ikut memuluskan rencana penganiayaan terhadap David Ozora. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Sri Wahyuni Batubara.
Selanjutnya Sri Wahyuni juga mengatakan bahwa Agnes Gracia terlibat dalam rencana penganiayaan tersebut.
"Turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," katanya.
Berdasarkan bukti serta keterangan saksi, maka Agnes Gracia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Agnes Gracia akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dengan ketentuan, masa hukuman dihitung sejak hari pertama ia mendekam di penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," ujar Sri.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu empat tahun penjara.
Mengenai vonis yang dijatuhkan padanya, Agnes Gracia yang keluar dari ruang sidang dengan kawalan ketat sama sekali tidak memberikan komentar.
Baca Juga: Reza Rahadian Akui Pernah Terima Job Akting Meski dengan Bayaran di Bawah Standar
Sementara pihak David Ozora melalui kuasa hukumnya Melissa Anggraini menyambut baik vonis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menurut kami, ini sudah semestinya," ucap Melissa Anggraini.
Kasus penganiayaan terhadap David yang melibatkan
Agnes Gracia Haryanto sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023.
Agnes Gracia merupakan mantan pacar Mario Dandy Satrio. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Fokus ke Mario Dandy, Keluarga David Ozora Legawa Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara
-
Hakim Beberkan Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat
-
Divonis 3,5 Tahun, AG Akan 'Dipenjara' di LPKA, Tempat Apa Itu?
-
Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, Ortu Sakit Kanker Paru-paru dan Stroke jadi Hal Meringankan AG
-
Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Apa Tema Hari Pramuka 2026? Ini Makna dan Filosofi Logo Resminya
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Purbaya Mau Tarik Uang Investor Global dari Dubai ke Indonesia lewat PFII
-
Kekeringan Melanda Boyolali, Warga Rela Cari Air di Dasar Sungai
-
Fenomena 'Makan Tabungan', Potret Rapuhnya Ketahanan Kelas Menengah
-
Siapa Lawan Timnas Indonesia Jika Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026? Ini Skenarionya
-
6 Sepeda Thrill Paling Murah Terbaik untuk Jalan Perkotaan hingga Jalur Pegunungan
-
Menakar Skenario Gila: Bisakah WNI Tiru Warga Maroko yang Kabur Lewat Laut?
-
Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur, Wacana Jual Saham Piala Dunia Picu Kontroversi
-
Pemberantasan Tramadol Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Aparat dan Warga Bergerak Bersama