Poptren.suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis terhadap Agnes Gracia Haryanto, selaku terdakwa dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina pada Senin, 10 April 2023.
Agnes Gracia (AG) dinyatakan bersalah setelah terbukti ikut memuluskan rencana penganiayaan terhadap David Ozora. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Sri Wahyuni Batubara.
Selanjutnya Sri Wahyuni juga mengatakan bahwa Agnes Gracia terlibat dalam rencana penganiayaan tersebut.
"Turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," katanya.
Berdasarkan bukti serta keterangan saksi, maka Agnes Gracia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Agnes Gracia akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dengan ketentuan, masa hukuman dihitung sejak hari pertama ia mendekam di penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," ujar Sri.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu empat tahun penjara.
Mengenai vonis yang dijatuhkan padanya, Agnes Gracia yang keluar dari ruang sidang dengan kawalan ketat sama sekali tidak memberikan komentar.
Baca Juga: Reza Rahadian Akui Pernah Terima Job Akting Meski dengan Bayaran di Bawah Standar
Sementara pihak David Ozora melalui kuasa hukumnya Melissa Anggraini menyambut baik vonis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menurut kami, ini sudah semestinya," ucap Melissa Anggraini.
Kasus penganiayaan terhadap David yang melibatkan
Agnes Gracia Haryanto sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023.
Agnes Gracia merupakan mantan pacar Mario Dandy Satrio. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Fokus ke Mario Dandy, Keluarga David Ozora Legawa Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara
-
Hakim Beberkan Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat
-
Divonis 3,5 Tahun, AG Akan 'Dipenjara' di LPKA, Tempat Apa Itu?
-
Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, Ortu Sakit Kanker Paru-paru dan Stroke jadi Hal Meringankan AG
-
Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
25 Ucapan Hari Ayah Sedunia 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
-
Tren Perawatan Non-Bedah Meningkat, Ini Manfaat dan Risikonya
-
Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
-
Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia, Curacao Cetak Sejarah Raih Poin Perdana di Piala Dunia 2026
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Hikayat Kadiroen: Mantri Polisi yang Memilih Antara Pangkat dan Rakyat
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
4 Shio yang Diramal Bernasib Baik pada Hari Ini 21 Juni 2026
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!