Poptren.suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis terhadap Agnes Gracia Haryanto, selaku terdakwa dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina pada Senin, 10 April 2023.
Agnes Gracia (AG) dinyatakan bersalah setelah terbukti ikut memuluskan rencana penganiayaan terhadap David Ozora. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Sri Wahyuni Batubara.
Selanjutnya Sri Wahyuni juga mengatakan bahwa Agnes Gracia terlibat dalam rencana penganiayaan tersebut.
"Turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," katanya.
Berdasarkan bukti serta keterangan saksi, maka Agnes Gracia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Agnes Gracia akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dengan ketentuan, masa hukuman dihitung sejak hari pertama ia mendekam di penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," ujar Sri.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu empat tahun penjara.
Mengenai vonis yang dijatuhkan padanya, Agnes Gracia yang keluar dari ruang sidang dengan kawalan ketat sama sekali tidak memberikan komentar.
Baca Juga: Reza Rahadian Akui Pernah Terima Job Akting Meski dengan Bayaran di Bawah Standar
Sementara pihak David Ozora melalui kuasa hukumnya Melissa Anggraini menyambut baik vonis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menurut kami, ini sudah semestinya," ucap Melissa Anggraini.
Kasus penganiayaan terhadap David yang melibatkan
Agnes Gracia Haryanto sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023.
Agnes Gracia merupakan mantan pacar Mario Dandy Satrio. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Fokus ke Mario Dandy, Keluarga David Ozora Legawa Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara
-
Hakim Beberkan Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat
-
Divonis 3,5 Tahun, AG Akan 'Dipenjara' di LPKA, Tempat Apa Itu?
-
Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, Ortu Sakit Kanker Paru-paru dan Stroke jadi Hal Meringankan AG
-
Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Kabar Buruk dari Jerman! Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Cedera Lutut
-
Mencicipi Sop Buntut Cut Meutia, Kuliner Legendaris dengan Rasa Otentik | SERASA
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Elegan dan Anti Air yang Awet
-
Juventus Tak Mampu Kalahkan Jay Idzes Cs, Begini Luapan Kekecewaan Spalletti
-
5 Trik Jitu Jaga Kue Kering Lebaran Tetap Awet Renyah!
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda
-
Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot
-
Review Jujur: Apa Kata Buku 'Muslim Milenial' Tentang Tren Hijrah dan Startup Islami?
-
Bukan Serial Drama, Inside Men Akan Diadaptasi Jadi Film Prekuel Trilogi