Poptren.suara.com - Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Dalam persidangan tersebut, hakim Sri Wahyuni Batubara membeberkan akar permasalahan terkait motif mantan kekasihnya, Mario Dandy melakukan penganiayaan pada David Ozora. Agnes mengaku disetubuhi oleh David Ozora.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes GraciaHaryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," ucap Sri Wahyuni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/04/2023).
Namun kenyataannya, Agnes Gracia terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa David. Sebab, alih-alih trauma, ia justru melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy beberapa kali.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," ungkapnya.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," kata Sri Wahyuni.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
David Latumahina Tak Tahu Para Pelaku Penganiayaan Mulai Diadili
-
Terungkap di Sidang AG 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy, Netizen: Kukira Korban, Ternyata Doyan
-
Pengobatan David Ozora Habis Rp1,2 M, Ketiga Pelaku Penganiayaan Tak Bantu Membiayai
-
Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis Ringan 3,5 Tahun Bui AG, Kejari Jaksel: Kami Pelajari Dulu
-
Terungkap di Sidang, Keluarga Mario Dandy Ternyata Tak Pernah Bantu Biaya Rumah Sakit David Ozora
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Viva Gold Whitening Serum Aman untuk Bumil? Ini Petunjuk Resmi dan Manfaatnya
-
Asuransi Kesehatan dari Kantor Bisa Berakhir Saat Pensiun, Ini yang Perlu Disiapkan
-
5 Aplikasi untuk Belajar Menggambar di iPad, Pemula Wajib Tahu
-
Penyebab Laba Bersih ADRO Meroket 76,84% di Semester I/2026
-
Terapi Stem Cell Kian Dikembangkan, Menjangkau Pengobatan Pengapuran Sendi hingga Kebutuhan Estetika
-
Cara Menentukan Shade Skin Tint agar Hasil Tidak Abu-Abu, Ini 6 Tips Memilihnya
-
Auto Glowing! 5 Booster Toner Korea untuk Kulit yang Tampak Lebih Sehat
-
Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Rebutan Jadi Relawan MotoGP Mandalika, Apa Menariknya?
-
Kata-kata Pertama Raja Haakon VIII, Raja Norwegia Baru
-
Tiga Tahun Kembangkan Rokok HS, Ini Kiat Sukses Owner M. Suryo: Inovasi dan Semangat Berbagi