Poptren.suara.com - Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan (AH) terseret kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Kasus ini viral usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.
Dalam rekaman video itu terlihat Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Meski sudah tak berdaya , AH terus melakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban. Terlihat pula beberapa orang yang melihat aksi penganiayaan tersebut, termasuk ayah AH, Achiruddin yang hanya diam saja. Bahkan terlihat Achiruddin menghalangi seorang pemuda yang ingin melerai penganiayaan itu.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Sumut. Polisi sebut pesan chat menjadi salah satu pemicunya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan, korban Ken Admiral awalnya berkomunikasi dengan Aditya Hasibuan alias AH via pesan chat.
"Pelapor (Ken) menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman dari pelapor atas nama J," kata Sumaryono kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (25/4/2023).
Perbincangan di antara keduanya berujung pada pemukulan dan perusakan mobil korban. "Pada tanggal 21 desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya di SPBU Medan saat itu AH menyuruh Ken berhenti di mobil kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Kenapa dilakukan ini karena berdasarkan hasil chat antara AH dan Ken," ujar Sumaryono.
Pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah AH dengan tujuan menanyakan perihal pemukulan dan mobil yang dirusak.
Saat itulah, kata Sumaryono terjadi penganiayaan. Kejadian itu diabadikan dalam rekaman video dan viral di media sosial.
"Terjadi penganiayaan sebagaimana di viral kan tersebut," ujarnya
Berdasarkan hasil laporan korban, Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
Baca Juga: Kini Cuma Bisa Makan Satu Sendok Nasi, Melly Goeslaw Bikin Netizen Prihatin: Menyiksa Diri Banget
"Dari laporan ini, kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata Sumaryono
"Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Scaloni Jelang Argentina vs Spanyol: Kami Tim yang Unik, Bukan Sombong
-
Wajah Pendidikan Karakter: Ketika Pemimpin Gagal Menjadi Contoh
-
3 Tablet Murah dengan Stylus Pen di Bawah Rp3 Juta untuk Belajar, Kerja dan Hiburan
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
5 Merek Lipstik Lokal dengan Varian Warna Nude Terbaik, Tahan Lama Seharian