Poptren.suara.com - Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan (AH) terseret kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Kasus ini viral usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.
Dalam rekaman video itu terlihat Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Meski sudah tak berdaya , AH terus melakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban. Terlihat pula beberapa orang yang melihat aksi penganiayaan tersebut, termasuk ayah AH, Achiruddin yang hanya diam saja. Bahkan terlihat Achiruddin menghalangi seorang pemuda yang ingin melerai penganiayaan itu.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Sumut. Polisi sebut pesan chat menjadi salah satu pemicunya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan, korban Ken Admiral awalnya berkomunikasi dengan Aditya Hasibuan alias AH via pesan chat.
"Pelapor (Ken) menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman dari pelapor atas nama J," kata Sumaryono kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (25/4/2023).
Perbincangan di antara keduanya berujung pada pemukulan dan perusakan mobil korban. "Pada tanggal 21 desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya di SPBU Medan saat itu AH menyuruh Ken berhenti di mobil kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Kenapa dilakukan ini karena berdasarkan hasil chat antara AH dan Ken," ujar Sumaryono.
Pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah AH dengan tujuan menanyakan perihal pemukulan dan mobil yang dirusak.
Saat itulah, kata Sumaryono terjadi penganiayaan. Kejadian itu diabadikan dalam rekaman video dan viral di media sosial.
"Terjadi penganiayaan sebagaimana di viral kan tersebut," ujarnya
Berdasarkan hasil laporan korban, Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
Baca Juga: Kini Cuma Bisa Makan Satu Sendok Nasi, Melly Goeslaw Bikin Netizen Prihatin: Menyiksa Diri Banget
"Dari laporan ini, kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata Sumaryono
"Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Pasien Belum Sadar Diminta Pulang dari RSMH Palembang, Keluarga Protes, Fakta Medisnya Bikin Bingung
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
5 HP Samsung Seri A dengan Layar AMOLED: Display Mewah Harga Murah
-
Ada Merlion Hingga Alat Santet, Ini Sensasi Menyusuri Lorong Waktu di Art Center Purworejo
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia
-
Viral Isi Chat Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anak Jadi Korban