Poptren.suara.com - Operasi Patuh Jaya 2023 dimulai hari ini, tanggal 10 Juli. Maka dari itu diimbau kepada seluruh pengendara mobil atau sepeda motor untuk melengkapi surat-surat yang wajib ada dan dibawa ketika berkendara, agar terhindar dari tilang.
Operasi Patuh Jaya bukan hanya menilang pengendara yang surat-surat wajibnya tidak lengkap, tetapi juga menilang pengendara yang tidak patuh akan peraturan lalu lintas. Adapun ciri-ciri kendaraan yang jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, yakni :
1. Knalpot sepeda motor tidak sesuai standar
Hal ini akan dijerat dengan Pasal 285 ayat satu (1), Juncto Pasal 106 ayat tiga (3) UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda maksimal Rp. 250.000.
2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan
Hal ini akan dijerat dengan Pasal 287 ayat empat (4) UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu (1) bulan, atau denda maksimal Rp. 250.000.
Adapun pengendara yang jadi incaran pada Operasi Patuh Jaya kali ini, ialah :
1. Lawan arus
Ini dapat dijerat dengan Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ, dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp. 500.000.
2. Balap liar dan kebut-kebutan
Ini akan dijerat dengan pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan, dengan denda maksimal Rp. 3.000.000.
3. Menggunkan ponsel saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp. 750.000.
Perlu diingat bahwa Operasi Patuh Jaya 2023 berpindah-pindah, tidak hanya ada di satu titik. Operasi Patuh Jaya bertujuan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan oleh petugas di lapangan.
Edukasi, teguran serta imbauan yang diberikan dilakukan secara humanis, dengan harapan tak akan ada komplain dari masyarakat. Operasi Patuh Jaya kali ini diharapkan berjalan dengan optimal dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan mampu meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat kepada polisi, serta mampu meningkatkan sikap disiplin dan tertib berlalu lintas demi menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Banyak Pejabat LHKPN-nya Tak Sesuai: Khususnya Jaksa, Polisi Hingga Hakim!
-
Rentetan Kasus Polisi Nakal di Era Listyo Sigit Terungkap: Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
-
Laporkan Tasyi Athasyia dengan Tuduhan Pengancaman dan Kekerasan, Eks Karyawan Diperiksa Polisi
-
Jadi Polisi Kebanggaan, Siapa Ayah Ganjar Pranowo?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Momen Presiden Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
-
Digelar Besar-besaran, Arak-Arakan Buaya dan Singa Warnai Ultah Anak Dedi Mulyadi
-
Berapa Kali Prabowo Reshuffle Kabinet? Ini Daftar Bongkar Pasang Menteri Sejak Dilantik
-
Menyoal Pungutan Galon dan Redefinisi Infak Pembangunan di Madrasah
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi 8% Tercapai 2-3 Tahun Lagi
-
Tottenham Dihantam Badai Cedera, Kondisi Xavi Simons Mengkhawatirkan?
-
Panduan Lengkap Cara Melacak Lokasi HP yang Hilang Lewat Gmail, Tak Perlu Panik
-
Endrick Buka Peluang Bertahan di Lyon, Tak Pasti Kembali ke Real Madrid
-
Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi