Suara.com - Bulan Juli juga diwarnai dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara alias hari jadi Polri ke-77 yang jatuh pada 1 Juli 2023 lalu. Momen tersebut menjadi wadah untuk mengevaluasi kepemimpinan Polri di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memasuki usia jabatannya ke 3 semenjak dilantik 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal Idham Azis.
Meski tak dipungkiri Listyo berupaya memberikan pembenahan di internal kepolisian melalui misi 'Presisi', Polri di era kepemimpinannya terdapat beberapa oknum polisi 'nakal' yang terlibat kasus hukum.
Adapun muncul nama-nama seperti Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang melakukan tindakan kriminal berat yakni pembunuhan dan pengedaran narkoba.
Belum lagi, ada nama-nama beberapa oknum polisi yang turut melakukan pelanggaran dan kasus hukum.
Mari mengevaluasi kepemimpinan Listyo Sigit dengan berkilas balik terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi di eranya.
Oknum polisi tipu tukang bubur
Seorang oknum Perwira Polri yakni AKP SW menipu seorang tukang bubur yang bercita-cita agar anaknya bisa masuk Korps Bhayangkara.
AKP SW yang sempat menjabat Kapolsek Mundu Cirebon menipu tukang bubur bernama Wahidin.
Wahidin sempat diiming-imingi anaknya dipermudah masuk Polri dan sebagai gantinya harus membayar ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Nikita Mirzani Terciduk Pakai Baju Bolong, Auto Disindir Warganet: Si Paling Kaya
Janji AKP SW tak kunjung berwujud hingga Wahidin resmi melaporkannya ke Propam Polri.
Anak AKBP Achiruddin aniaya mahasiswa, dugaan penimbunan BBM ilegal terekspos
Bisnis ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan terekspos sebab anaknya, Aditya Hasibuan menghajar seorang mahasiswa.
Polisi sempat mendatangi rumah Achiruddin untuk mendalami soal kasus yang melibatkan anaknya itu.
Kala memeriksa rumah Achiruddin, polisi menemukan gudang penimbunan solar ilegal yang tak jauh dari lokasi pemeriksaan.
Achiruddin kini berstatus tersangka bersama PT Almira yang berkongkalikong dengannya untuk menimbun solar ilegal.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Terciduk Pakai Baju Bolong, Auto Disindir Warganet: Si Paling Kaya
-
Ditinggal Nikah Denny Caknan, Happy Asmara: Aku Gak Popo, Cuma
-
Syahnaz Dicibir Netizen: Menghancurkan Rumah Tangga Orang Itu Dosanya Gak Tanggung-tanggung Loh
-
Erick Thohir Sebut Polemik Politik JIS dan Anies Baswedan Sudah Clear, Kita Sudahi Perdebatan Ini!
-
Denise Chariesta Open Donasi untuk Bayinya Gegara Ulah sang Mantan: Papa dari Anakku Duitnya..
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus