Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan banyak penyelelangara negara yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Hasil pemetaan kami di LHKPN sebetulnya banyak pejabat, penyelenggara negara itu yang LHKPN-nya tidak mencerminkan yang bersangkutan selaku ASN atau penyelenggara negara," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Dia menyebut, pimpinan KPK sudah meminta dilakukan pemetaan LHKPN yang rentan bermasalah, khususnya penyelenggara negara di lembaga atau institusi strategis.
"Terutama para penyelenggara negara yang menduduki instansi-instansi strategis. Antara lain pajak, bea dan cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim," ujar Alex.
Sebagaimana diketahui, KPK setidaknya menetapkan dua penyelenggara negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua orang itu adalah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono. Penetapan keduanya jadi tersangka, berdasarkan penelusuran LHKPN yang dilakukan KPK.
Atas kasus Andhi dan Rafael, Alex menilai dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menunjukkan lemahnya pengawasa internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.
"Ini juga sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut. Dalam hal ini, adalah pajak atau bea dan cukai," kata Alex.
Dia menyebut, kasus yang menjerat Andhi dan Rafael tidak akan terjadi jika pengawasan di dua lembaga itu berjalan dengan baik.
Baca Juga: Kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono Bukti Pengawasan Lemah, KPK: Tak Mungkin Pimpinan Tidak Tahu!
"Dan ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012-2022 cukup lama juga. Artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik, tentu kejadian kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," ujar Alex.
Dia pun menduga, tidak mungkin atasan keduanya tidak mengetahui perbuataan menghimpun harta kekayaan.
"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yg sedemikian besar. Dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," tegas Alex.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka