Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan banyak penyelelangara negara yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Hasil pemetaan kami di LHKPN sebetulnya banyak pejabat, penyelenggara negara itu yang LHKPN-nya tidak mencerminkan yang bersangkutan selaku ASN atau penyelenggara negara," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Dia menyebut, pimpinan KPK sudah meminta dilakukan pemetaan LHKPN yang rentan bermasalah, khususnya penyelenggara negara di lembaga atau institusi strategis.
"Terutama para penyelenggara negara yang menduduki instansi-instansi strategis. Antara lain pajak, bea dan cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim," ujar Alex.
Sebagaimana diketahui, KPK setidaknya menetapkan dua penyelenggara negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua orang itu adalah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono. Penetapan keduanya jadi tersangka, berdasarkan penelusuran LHKPN yang dilakukan KPK.
Atas kasus Andhi dan Rafael, Alex menilai dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menunjukkan lemahnya pengawasa internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.
"Ini juga sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut. Dalam hal ini, adalah pajak atau bea dan cukai," kata Alex.
Dia menyebut, kasus yang menjerat Andhi dan Rafael tidak akan terjadi jika pengawasan di dua lembaga itu berjalan dengan baik.
Baca Juga: Kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono Bukti Pengawasan Lemah, KPK: Tak Mungkin Pimpinan Tidak Tahu!
"Dan ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012-2022 cukup lama juga. Artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik, tentu kejadian kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," ujar Alex.
Dia pun menduga, tidak mungkin atasan keduanya tidak mengetahui perbuataan menghimpun harta kekayaan.
"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yg sedemikian besar. Dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," tegas Alex.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel
-
Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri
-
3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus
-
Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi