Suara.com - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo mengatakan, kemasan pangan yang mengandung Bisphenol A (BPA) diduga hanya akan menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi seperti pada penggunaan botol susu bayi. Ia minta agar pelabelan BPA Free tidak dikenakan terhadap kemasan air minum dalam kemasan (AMDK), melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan Food Contact Material (FCM).
“Kemasan pangan yang mengandung BPA diduga hanya akan menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi. Kami minta agar pelabelan BPA Free tidak dikenakan terhadap kemasan AMDK melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material,” katanya, dalam acara diskusi “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” secara daring, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Menurut Edy, BPA bukan merupakan isu urgent di Indonesia. Menurutnya, sudah ada pengaturan ketat menyangkut berbagai syarat terhadap kemasan pangan yang mengandung BPA, mulai dari bahan baku, proses produksi dan kemasan yang harus tara pangan, serta hasil pengujian BPOM terhadap migrasi BPA yang menyebutkan bahwa AMDK yang beredar di Indonesia cukup aman untuk dikonsumsi.
Ia menambahkan, untuk menjaga mutu air mineral dalam kemasan sudah ada aturan-aturan yang sangat ketat. Pertama, menurut Edy, SNI-nya sudah diperlakukan secara wajib dan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Permenperin No.78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.
“Untuk air mineral dalam kemasan, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.
Edy menyebut, ada lagi Permenperin No. 96 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan, yang antara lain mengatur persyaratan bahan baku yang juga diawasi dengan sangat ketat. Persyaratan itu juga mengacu pada Permenkes No. 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Air minum yang aman bagi kesehatan bila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan.
Terkait dengan kualitas bahan baku air minum dan proses produksinya, Permenperin No.96 Tahun 2011 dan Permenperin No.75 Tahun 2010 mengatur bahwa proses produksi AMDK itu harus memenuhi pedoman CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.
“Artinya, dari proses produksinya juga harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah. Jadi dari bahan baku maupun prosesnya, kemasan AMDK, termasuk galon guna ulang, dijamin sangat memperhatikan aspek kesehatan,” tuturnya.
Untuk kemasannya sendiri, menurut Edy, juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Permenperin No. 24 tahun 2010 yang menyangkut pencantuman logo tara pangan dan logo daur ulang.
Baca Juga: Selain Air Minum, Ini Rekomendasi Makanan Bagi Pendaki Level Pemula Sampai Level Elit
“Artinya, baik dari sisi air mineralnya maupun dari sisi kemasannya diatur dengan ketat, supaya layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” tegasnya.
Terkait kesiapan dari infrastruktur untuk pengujian AMDK ini, Edy mengatakan didukung oleh 25 lembaga sertifikasi produk dan 15 laboratorium yang terakreditasi. “Ini dari sisi pengujiannya juga relatif memadai,” ujarnya.
BPOM sendiri, kata Edy, sudah merilis bahwa kandungan BPA pada kemasan AMDK yang digunakan secara berulang masih aman untuk dikonsumsi. Hal itu berdasarkan hasil pengujian yang menunjukkan bahwa migrasi BPA pada galon guna ulang itu masih jauh di bawah batas migrasi maksimum yang diijinkan yaitu 0,6 bpj.
“Alasan BPOM untuk melabeli ‘berpotensi mengandung BPA’ pada galon guna ulang karena menganggap berbahaya bagi kesehatan, jelas tidak berdasar,” ucapnya.
Label potensi kandungan BPA itu malahan dinilainya akan mengganggu pertumbuhan industri AMDK di Indonesia.
“Seharusnya kita sama-sama menjaga iklim usaha yang kondusif bagi industri agar bisa memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Berita Terkait
-
Punya Konsep Islami, Air Minum Ini Dapat Label Halal dari MUI
-
Jangan Sembarangan, Pertimbangkan Hal Ini Saat Pilih Air Minum
-
KLHK Minta Produsen Air Minum dalam Kemasan Hentikan Kampanye Negatif
-
Soal Keamanan Air Minum Kemasan, Dokter Spesialis Kandungan: BPOM Sudah Nyatakan Aman
-
Demi Keamanan Konsumsi, Produsen Air Minum Harus Pastikan Kemasannya Lolos Uji BPOM
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan