Suara.com - Bea Cukai kembali memberikan bukti perlindungan kepada masyarakat dan industri di Indonesia dengan penegahan terhadap barang impor atau ekspor yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual. Pada 8 September 2022 telah dilaksanakan pemusnahan barang berupa ballpoint yang melanggar HKI oleh PT Standardpen Indonesia sebanyak 1,3 juta batang. Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan tersebut, 1.1 juta batang ballpoint di antaranya merupakan hasil penegahan dua kantor pengawasan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Emas.
"Sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan, meresahkan masyarakat, dan barang-barang yang tidak memenuhi standar, termasuk melanggar HKI. Atas hal tersebut, pada tanggal 8 September 2022 lalu, kami turut memusnahkan 858.240 buah ballpoint hasil penegahan Bea Cukai Tanjung Perak pada tahun 2019 dan 288.000 buah ballpoint hasil penegahan Bea Cukai Tanjung Emas. Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari penyelesaian proses penanganan pidana oleh Penyidik Polri, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Hatta juga menyebutkan bahwa penindakan barang-barang yang melanggar HKI oleh Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Emas merupakan buah nyata dari program rekordasi yang dilaksanakan Bea Cukai sesuai TRIPS Agreement, yaitu sebuah konvensi internasional panduan bagi institusi kepabeanan di dunia dalam melakukan perlindungan HKI di border setiap negara.
"Melalui program ini, kami secara aktif dapat melakukan monitoring importasi barang yang diduga melakukan pelanggaran HKI dan selanjutnya melakukan penghentian sementara, sebelum barang beredar ke pasar bebas. Mekanisme inilah yang menjadi wujud perlindungan Bea Cukai bagi pemegang merek yang telah melakukan rekordasi, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan sumber daya atau mengalokasikan perhatian untuk memantau produk palsu di peredaran bebas. Kami hentikan dari hulunya!" tegasnya.
Menurut Hatta, merek adalah intangible asset yang sangat bernilai bagi suatu perusahaan.
"Merek merupakan gambaran perjuangan membangun usaha dengan besarnya investasi yang telah dikeluarkan, maka penting untuk menjaga merek dari ancaman pemalsuan. Selain itu, Bea Cukai juga berkomitmen untuk terus melindungi pasar dalam negeri, baik pelaku usahannya maupun masyarakatnya, dari ancaman impor produk melanggar HKI melalui program rekordasi. Program tersebut selain memberikan manfaat langsung kepada industri juga dapat melindungi masyarakat, khususnya konsumen di tanah air agar terhindar dari kerugian membeli produk palsu yang kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan," papar Hatta.
Hal tersebut senada dengan yang dikatakan Project Manager PT Standardpen Indonesia, Marsudi, dalam pemusnahan di Tangerang.
"Tak henti kami menyampaikan apresiasi atas penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai dan perlindungan yang telah diberikan negara pada industri dalam negeri yang kami jalankan, yaitu melalui program rekordasi. Setelah dilakukan dua kali penegahan oleh Bea Cukai dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan di dua pelabuhan utama Indonesia, yaitu Tanjung Emas dan Tanjung Perak, maka peredaran ballpoint merk STANDART yang palsu di pasaran sudah sangat berkurang dan hampir jarang dijumpai lagi," kata Marsudi.
Baca Juga: Bea Cukai Resmikan Fasilitas Kepabeanan Kawasan Berikat (KB) di Makassar dan Tegal
Berita Terkait
-
Kapal di Batam Ditangkap Bawa Treadmill Bekas, Kursi Roda dan Elektronik Tanpa Dokumen, Nilai Barang Rp450 Juta
-
Wujudkan Transparansi, Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan BMN Bernilai Miliaran Rupiah
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam dari Agustus 2022
-
Kuatkan Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Pengolah Nikel
-
Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Pengolah Nikel
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Max Havelaar! Novel Legendaris Pelajaran SMA yang Mengguncang Belanda
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
-
5 Low pH Cleanser Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Cuma Rp30 Ribuan!
-
Cushion Skintific Paling Bagus yang Mana? Ini Perbedaan Kemasan Biru, Pink, Hijau, dan Gold
-
Menemukan Ruang Sunyi dalam Selamat Menunaikan Puisi Karya Joko Pinurbo
-
Air Mawar Viva Bisa Mencerahkan Wajah? Cek Klaimnya dan Review Pengguna
-
Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus