Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.
"Bagaimana menggabungkan lingkungan hukum yang terpisah tersebut antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat yang selama ini dalam hukum pidana dikenal sistem unifikasi hukum. Dalam hal ini hanya hukum pidana tertulis yang berlaku," ujar Yasonna dalam Seminar Nasional Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Menurut Menkumham, hal ini perlu menjadi bahan pemikiran mengenai bagaimana mekanisme dalam mengadopsi norma pidana adat yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai petunjuk lebih lanjut dari pelaksanaan KUHP baru.
KUHP nantinya dapat diimplementasikan juga oleh aparat penegak hukum di lapangan," kata Yasonna.
Adapun perjalanan Rancangan Undang-Undang KUHP menjadi UU KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia sebab kelahiran KUHP merupakan buah dari penantian yang panjang.
Yasonna mengemukakan bahwa gagasan pembentukan RUU KUHP nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat seminar hukum nasional pertama di Semarang pada tahun 1963.
Setelah sekian lama, Pemerintah bersama DPR akhirnya mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada tanggal 6 Desember 2022.
Walaupun menuai pro dan kontra pada beberapa pasal yang dinilai kontroversial dalam KUHP baru, kata dia, undang-undang ini merupakan produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi.
Menkumham menilai pengesahan aturan tersebut merupakan kerja keras untuk melepaskan diri dari produk hukum warisan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan dengan zaman kini.
Baca Juga: Hukum Asmaul Husna Dijadikan Jimat, Boleh atau Tidak?
Ia pun menjelaskan bahwa hukum adat sebagai aturan yang tidak tertulis telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia.
Tidak dapat dimungkiri, lanjut dia, aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat tuntaskan permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Untuk itu, pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan.
Hal ini karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus diakomodasi salah satunya dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).
Hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya adalah hukum yang diakui oleh masyarakat atau kelompok masyarakat. Hukum ini lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa," jelas Yasonna.
Oleh karena itu, lanjut dia, hukum yang hidup dalam masyarakat adalah sebuah pandangan rasional masyarakat tentang keadilan, ideal, serta cita-cita setiap anggota masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Boleh Sholat Tahajud Tanpa Tidur? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat
-
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Mengenal Lebih Dekat Sujud Sahwi: Ketentuan dan Tata Cara yang Benar Sesuai Sunnah
-
Pelaporan LHKPN Polri, Kejaksaan dan MA Sudah 98,71 Persen Tapi Masih Banyak Belum Lengkap
-
Kena Semprot Jokowi, Ini Deretan Kasus Jaksa 'Mempermainkan' Hukum
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR
-
Ilmuwan Temukan Spons Laut yang Bisa Bersihkan Pelabuhan Tercemar
-
Aston Villa Jalal Stadion GBK, Alejandro Garnacho Cs Latihan di Bawah Terik Matahari
-
No Na Rilis Single Honk! Tampilkan Kearifan Lokal Indonesia, Ada Om Telolet Om!
-
Tambang Batubara Meledak! 32 Pekerja Tewas di Balochistan Pakistan
-
Tekanan Mereda, Kepercayaan Industri RI Kembali Menguat pada Juli 2026
-
Dipercaya BI Jadi Pengelola Utama SKM, Ini Strategi BRI Jangkau Pelosok Karo
-
Gerindra Tegaskan Survei Cuma Instrumen Evaluasi, Bukan Penentu Kebijakan Pemerintah
-
Misteri Tewasnya Satpam di Waduk Jatiluhur, Polda Jabar Turunkan Tim Gabungan
-
5 Film dan Serial Netflix Agustus 2026, Komedi hingga Horor