/
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 09:44 WIB
Program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

PURWAKARTA - Program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas KPK bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

Monitoring Center for Prevention merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah UU terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Upaya pencegahan korupsi dari Monitoring Center for Prevention (MCP) berfokus pada perbaikan kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi yang meliputi delapan area intervensi, yaitu sebagai berikut;

1. Perencanaan dan Penganggaran APBD

Sektor perencanaan dan penganggaran APBD menjadi salah satu fokus dalam pencegahan korupsi terintegrasi mengingat terkait dengan keuangan daerah karena beberapa titik rawan dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah.

2. Pengadaan Barang dan Jasa

Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) merupakan sektor strategis dan juga terkait dengan keuangan daerah. Dari hasil identifikasi sektor pengadaan barang dan jasa di daerah, diketahui terdapat titik rawan antara lain pada: kelembagaan ULP yang tidak independen, pokja ULP tidak permanen, pelaksanaan PBJ yang tidak transparan; benturan kepentingan dalam pelaksanaan PBJ, dan lainnya.

3. Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Perizinan menjadi salah satu fokus karena merupakan sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Melalui perbaikan sektor perizinan diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Pernah Dituntun Syahadat oleh Ustaz Adi Hidayat, Marcella Simon Kini Malah Terlihat Dibaptis

4. Penguatan Kapasitas APIP

Pengawasan menjadi aspek krusial dalam implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas penting yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

5. Manajemen ASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda merupakan sumber kekuatan utama dalam pengelolaan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik korupsi. Dari sisi pengelolaan ASN pemda, KPK menemukan masih terdapat beberapa kendala antara lain masih adanya praktik korupsi terkait jual-beli jabatan, maupun penempatan ASN tidak sesuai kebutuhan ataupun kompetensi.

6. Optimalisasi Pajak Daerah

Pengawasan terhadap keuangan daerah tidak hanya pada aspek penggunaan keuangan daerah saja, tetapi juga dari sisi penerimaannya. Penerimaan daerah yang tinggi diharapkan dapat mendukung kemandirian keuangan pemerintah daerah.

Load More