Deli.Suara.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono kepada Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.
Ketiga tersangka tersebut adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta bernama Suheri (SHR).
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation) dari PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP (Pembangunan Perumahan), Tri Atmoko.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK akan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Sementara untuk proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Ketiganya mulai ditahan pada 5 sampai 24 Agustus 2022.
Tersangka bernama Abdul Rachman akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1 dan Tri Atmoko ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Suheri dilakukan penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK K-4 Jakarta.
Sebagai pemberi suap, Tri Atmoko dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Asep Guntur menerangkan, untuk Suheri dan Abdul sebagai penerima suap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Epidemiolog Peringatkan Remaja Rentan Harus Jadi Prioritas Vaksin Booster
Berita Terkait
-
KPK Sita Rumah dan Mobil Diduga Milik Ricky Ham Pagawak di Tangerang Selatan Banten
-
KPK Telisik Adanya Uang Masuk ke Kantong Pribadi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dari BUMD
-
Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Surya Darmadi Jadi Buron, Ini 10 Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Timnas Indonesia U-17 Introspeksi Total usai Gagal di AFF, Kurniawan Siapkan Kejutan untuk China
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian
-
Cerita Pendek untuk Kasih Sayang yang Panjang
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Shayne Pattynama Kritik Taktik Persija Jelang Hadapi Persib Bandung
-
Mauricio Souza Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib, Persija Bidik Kemenangan di GBK
-
Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru
-
Tinjau Program Stunting, Melly Goeslaw Ingatkan Pemerintah: Ini Investasi Masa Depan Bangsa