Deli.Suara.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono kepada Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.
Ketiga tersangka tersebut adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta bernama Suheri (SHR).
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation) dari PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP (Pembangunan Perumahan), Tri Atmoko.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK akan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Sementara untuk proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Ketiganya mulai ditahan pada 5 sampai 24 Agustus 2022.
Tersangka bernama Abdul Rachman akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1 dan Tri Atmoko ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Suheri dilakukan penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK K-4 Jakarta.
Sebagai pemberi suap, Tri Atmoko dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Asep Guntur menerangkan, untuk Suheri dan Abdul sebagai penerima suap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Epidemiolog Peringatkan Remaja Rentan Harus Jadi Prioritas Vaksin Booster
Berita Terkait
-
KPK Sita Rumah dan Mobil Diduga Milik Ricky Ham Pagawak di Tangerang Selatan Banten
-
KPK Telisik Adanya Uang Masuk ke Kantong Pribadi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dari BUMD
-
Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Surya Darmadi Jadi Buron, Ini 10 Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan