Deli.Suara.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono kepada Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.
Ketiga tersangka tersebut adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta bernama Suheri (SHR).
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation) dari PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP (Pembangunan Perumahan), Tri Atmoko.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK akan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Sementara untuk proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Ketiganya mulai ditahan pada 5 sampai 24 Agustus 2022.
Tersangka bernama Abdul Rachman akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1 dan Tri Atmoko ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Suheri dilakukan penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK K-4 Jakarta.
Sebagai pemberi suap, Tri Atmoko dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Asep Guntur menerangkan, untuk Suheri dan Abdul sebagai penerima suap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Epidemiolog Peringatkan Remaja Rentan Harus Jadi Prioritas Vaksin Booster
Berita Terkait
-
KPK Sita Rumah dan Mobil Diduga Milik Ricky Ham Pagawak di Tangerang Selatan Banten
-
KPK Telisik Adanya Uang Masuk ke Kantong Pribadi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dari BUMD
-
Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Surya Darmadi Jadi Buron, Ini 10 Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Skandal! Dean James Punya 2 Paspor? NAC Breda Desak KNVB Selidiki
-
Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna