Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) dengan hukuman pidana penjara yang berbeda dalam kasus suap perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Terdakwa Aulia Imran Magribi (AIM) divonis penjara selama dua tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dihukum selama tiga tahun enam bulan penjara. Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijerat dengan membayar uang denda Rp200 juta subsider kurungan penjara tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (5/8/2022).
Hakim juga menghukum Aulia dan Ryan membayar pidana uang pengganti Rp750 juta. Bila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya pun dapat disita.
"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama enam bulan," ujar majelis hakim.
Selain itu, hal yang memberatkan dua terdakwa di antaranya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
"Perbuatan para terdakwa menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP sebesar Rp1,5 miliar," katanya.
Selain itu, untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa selama persidangan bersikap sopan. Serta, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain.
"Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, anak, dan masih memerlukan perhatian dari para terdakwa," katanya.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Dari tuntutan Jaksa KPK Aulia dituntut selama tiga tahun penjara. Untuk terdakwa Ryan Ahmad Ronas dituntut empat tahun penjara.
Ryan dan Aulia didakwa melakukan kongkalikong bersama tim pemeriksa pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2017. Mereka memanipulasi terkait pembayaran pajak PT GMP.
Aulia dan Ryan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus pajak menjerat Aulia dan Ryan, merupakan pengembangan dari dua petinggi ajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.
Serta dua terpidana lain yang baru divonis, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Alfred dihukum di balik jeruji selama delapan tahun penjara. Sedangkan, Wawan Ridwan sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Kasus Suap Pajak, Dua Tersangka Konsultan PT GMP Segera Disidang
-
Praperadilan Konsultan Pajak PT GMP Ditolak, KPK Apresiasi Hakim
-
KPK Gali Penghasilan 2 Konsultan Pajak PT GMP yang Terlibat Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya