Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) dengan hukuman pidana penjara yang berbeda dalam kasus suap perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Terdakwa Aulia Imran Magribi (AIM) divonis penjara selama dua tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dihukum selama tiga tahun enam bulan penjara. Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijerat dengan membayar uang denda Rp200 juta subsider kurungan penjara tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (5/8/2022).
Hakim juga menghukum Aulia dan Ryan membayar pidana uang pengganti Rp750 juta. Bila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya pun dapat disita.
"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama enam bulan," ujar majelis hakim.
Selain itu, hal yang memberatkan dua terdakwa di antaranya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
"Perbuatan para terdakwa menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP sebesar Rp1,5 miliar," katanya.
Selain itu, untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa selama persidangan bersikap sopan. Serta, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain.
"Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, anak, dan masih memerlukan perhatian dari para terdakwa," katanya.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Dari tuntutan Jaksa KPK Aulia dituntut selama tiga tahun penjara. Untuk terdakwa Ryan Ahmad Ronas dituntut empat tahun penjara.
Ryan dan Aulia didakwa melakukan kongkalikong bersama tim pemeriksa pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2017. Mereka memanipulasi terkait pembayaran pajak PT GMP.
Aulia dan Ryan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus pajak menjerat Aulia dan Ryan, merupakan pengembangan dari dua petinggi ajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.
Serta dua terpidana lain yang baru divonis, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Alfred dihukum di balik jeruji selama delapan tahun penjara. Sedangkan, Wawan Ridwan sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Kasus Suap Pajak, Dua Tersangka Konsultan PT GMP Segera Disidang
-
Praperadilan Konsultan Pajak PT GMP Ditolak, KPK Apresiasi Hakim
-
KPK Gali Penghasilan 2 Konsultan Pajak PT GMP yang Terlibat Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena