News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (tangkap layar/Ist)
Baca 10 detik
  • Ahmad Sahroni mengusulkan pembatasan masa jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian maksimal selama tiga tahun pada Rabu, 6/5/2026.
  • Usulan tersebut merupakan respons atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga regenerasi, menjamin relevansi kompetensi personel, serta meningkatkan profesionalisme anggota Polri di berbagai lembaga sipil.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar masa jabatan anggota Polri yang ditempatkan pada posisi di luar institusi kepolisian dibatasi maksimal selama tiga tahun.

Usulan ini merupakan respons atas salah satu poin rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru saja diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyatakan dukungannya terhadap pembatasan tersebut untuk memastikan bahwa personel yang ditugaskan benar-benar memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan lembaga sipil yang dituju.

"Terkait pembatasan jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi yang ditaruh di jabatan sipil. Jadi tidak semua lembaga sipil Polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Politikus Partai NasDem ini menekankan bahwa pembatasan waktu penugasan di luar institusi sangat penting demi menjaga proses regenerasi, baik di tubuh internal Polri maupun di lembaga sipil terkait.

"Dan kalau mau, dibatasi maksimal 3 tahun tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut," tegasnya.

Sahroni berharap melalui pengetatan aturan dan pembatasan durasi jabatan ini, setiap anggota Polri dapat menjaga marwah profesionalisme dan fokus pada tanggung jawab jabatannya.

"Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban," katanya.

Laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri terdiri dari 10 buku yang mencakup berbagai strategi perubahan, termasuk target revisi 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) hingga tahun 2029.

Baca Juga: Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Terdapat empat poin utama rekomendasi reformasi yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, yakni:

  1. Penguatan independensi Kompolnas: Komisi Kepolisian Nasional akan dirombak menjadi lembaga independen tanpa unsur ex officio dan memiliki kewenangan keputusan yang mengikat bagi Polri.
  2. Status Polri di bawah Presiden: Menegaskan tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri; struktur saat ini dinilai masih relevan.
  3. Mekanisme pengangkatan Kapolri: Tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
  4. Pembatasan jabatan di luar institusi: Penempatan personel pada jabatan di luar struktur kepolisian akan diperketat melalui regulasi baru guna menjamin profesionalisme.

Load More