News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Anggota DPR Abdullah mendukung enam rekomendasi reformasi Polri yang diserahkan Komisi Percepatan Reformasi kepada Presiden pada Selasa (5/5/2026).
  • Rekomendasi tersebut menegaskan posisi Polri tetap di bawah Presiden untuk menjaga independensi serta stabilitas keamanan nasional secara efektif.
  • Revisi UU Kepolisian mendesak dilakukan guna mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi secara transparan agar tidak tumpang tindih.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan dukungan penuh terhadap enam rekomendasi utama yang diserahkan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).

Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Adapun enam poin rekomendasi tersebut mencakup penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mekanisme pengangkatan Kapolri, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi, penguatan kelembagaan, serta urgensi revisi Undang-Undang Kepolisian.

Abdullah secara khusus menyoroti poin mengenai posisi kelembagaan Polri. Ia menegaskan dukungannya agar Polri tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun guna menjaga independensi.

"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional,” ujar Abdullah kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Selain masalah posisi lembaga, Abdullah menaruh perhatian serius pada pengaturan personel Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga lain.

Menurutnya, tanpa aturan yang ketat, hal ini berpotensi menimbulkan polemik dan tumpang tindih kewenangan.

Ia mendesak agar revisi UU Kepolisian segera dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat terhadap praktik penugasan tersebut.

"Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Karena itu, saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Abdullah berharap pemerintah dan parlemen dapat menjadikan hasil kerja tim yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie ini sebagai bahan pertimbangan strategis untuk mendorong reformasi Polri yang lebih komprehensif dan sesuai dengan tuntutan demokrasi.

Penyerahan laporan akhir tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menko Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri, serta mantan pejabat negara seperti Mahfud MD dan Idham Azis.

Load More