- Anggota DPR Abdullah mendukung enam rekomendasi reformasi Polri yang diserahkan Komisi Percepatan Reformasi kepada Presiden pada Selasa (5/5/2026).
- Rekomendasi tersebut menegaskan posisi Polri tetap di bawah Presiden untuk menjaga independensi serta stabilitas keamanan nasional secara efektif.
- Revisi UU Kepolisian mendesak dilakukan guna mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi secara transparan agar tidak tumpang tindih.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan dukungan penuh terhadap enam rekomendasi utama yang diserahkan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Adapun enam poin rekomendasi tersebut mencakup penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mekanisme pengangkatan Kapolri, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi, penguatan kelembagaan, serta urgensi revisi Undang-Undang Kepolisian.
Abdullah secara khusus menyoroti poin mengenai posisi kelembagaan Polri. Ia menegaskan dukungannya agar Polri tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun guna menjaga independensi.
"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional,” ujar Abdullah kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Selain masalah posisi lembaga, Abdullah menaruh perhatian serius pada pengaturan personel Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga lain.
Menurutnya, tanpa aturan yang ketat, hal ini berpotensi menimbulkan polemik dan tumpang tindih kewenangan.
Ia mendesak agar revisi UU Kepolisian segera dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat terhadap praktik penugasan tersebut.
"Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Karena itu, saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
Abdullah berharap pemerintah dan parlemen dapat menjadikan hasil kerja tim yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie ini sebagai bahan pertimbangan strategis untuk mendorong reformasi Polri yang lebih komprehensif dan sesuai dengan tuntutan demokrasi.
Penyerahan laporan akhir tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menko Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri, serta mantan pejabat negara seperti Mahfud MD dan Idham Azis.
Berita Terkait
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta