JAKARTA – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Karena sifatnya memaksa, maka setiap utang pajak harus dibayar oleh setiap wajib pajak. Lalu bagaimana jika utang pajak tidak dilunasi?
Dikutip dari akun Twitter Ditjen Pajak, lembaga tersebut, dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP), memiliki wewenang untuk melakukan penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi.
Proses penagihan pun tidak sekali, melainkan melalui beberapa tahapan dari awal hingga tahap akhir. Lalu seperti apa slur tahapan penagihan pajak terutang?
DPJ menyebut, proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali tidak disengketakan oleh wajib pajak.
Sementara jatuh tempo dasar penagihan utang pajak adalah 1 (satu) bulan sejak surat-surat tersebut diterbitkan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan, dan atau melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo akan dilakukan surat teguran.
Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.
DJP pun meminta para wajib pajak yang masih memiliki utang pajak, untuk segera melunasinya. “Jika #KawanPajak memiliki utang pajak, silakan untuk dilunasi,” tulis DPJ.
Namun bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dalam melunasi utang pajak, DJP mempersilakan wajib pajak untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (*)
Baca Juga: Keuangan Daerah Alami Defisit, Berikut Penjelasan Sekda Subang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Bukan Merek, Ini 7 Hal yang Perlu Dipertimbangkan sebelum Beli AC Baru
-
China Setop Izin Mobil Tanpa Sopir Dampak Kekacauan Lalu Lintas
-
Marc Marquez Terpuruk, Aprilia Berpesta: Hanya Sementara atau Seterusnya?
-
Teriakan Suara Hati Buruh vs Bahasa Aman Para Elite
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Mengapa Gelang Haji Indonesia Terbuat dari Logam? Ternyata Ini Keunggulannya
-
Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank
-
Real Madrid Dikabarkan Ingin Bajak Pemain Keturunan Indonesia dari Manchester City
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan