JAKARTA – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Karena sifatnya memaksa, maka setiap utang pajak harus dibayar oleh setiap wajib pajak. Lalu bagaimana jika utang pajak tidak dilunasi?
Dikutip dari akun Twitter Ditjen Pajak, lembaga tersebut, dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP), memiliki wewenang untuk melakukan penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi.
Proses penagihan pun tidak sekali, melainkan melalui beberapa tahapan dari awal hingga tahap akhir. Lalu seperti apa slur tahapan penagihan pajak terutang?
DPJ menyebut, proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali tidak disengketakan oleh wajib pajak.
Sementara jatuh tempo dasar penagihan utang pajak adalah 1 (satu) bulan sejak surat-surat tersebut diterbitkan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan, dan atau melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo akan dilakukan surat teguran.
Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.
DJP pun meminta para wajib pajak yang masih memiliki utang pajak, untuk segera melunasinya. “Jika #KawanPajak memiliki utang pajak, silakan untuk dilunasi,” tulis DPJ.
Namun bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dalam melunasi utang pajak, DJP mempersilakan wajib pajak untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (*)
Baca Juga: Keuangan Daerah Alami Defisit, Berikut Penjelasan Sekda Subang
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung