JAKARTA – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Karena sifatnya memaksa, maka setiap utang pajak harus dibayar oleh setiap wajib pajak. Lalu bagaimana jika utang pajak tidak dilunasi?
Dikutip dari akun Twitter Ditjen Pajak, lembaga tersebut, dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP), memiliki wewenang untuk melakukan penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi.
Proses penagihan pun tidak sekali, melainkan melalui beberapa tahapan dari awal hingga tahap akhir. Lalu seperti apa slur tahapan penagihan pajak terutang?
DPJ menyebut, proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali tidak disengketakan oleh wajib pajak.
Sementara jatuh tempo dasar penagihan utang pajak adalah 1 (satu) bulan sejak surat-surat tersebut diterbitkan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan, dan atau melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo akan dilakukan surat teguran.
Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.
DJP pun meminta para wajib pajak yang masih memiliki utang pajak, untuk segera melunasinya. “Jika #KawanPajak memiliki utang pajak, silakan untuk dilunasi,” tulis DPJ.
Namun bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dalam melunasi utang pajak, DJP mempersilakan wajib pajak untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (*)
Baca Juga: Keuangan Daerah Alami Defisit, Berikut Penjelasan Sekda Subang
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Doa Idulfitri yang Dianjurkan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Serta Maknanya Selain 'Minal Aidin'