JAKARTA – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Karena sifatnya memaksa, maka setiap utang pajak harus dibayar oleh setiap wajib pajak. Lalu bagaimana jika utang pajak tidak dilunasi?
Dikutip dari akun Twitter Ditjen Pajak, lembaga tersebut, dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP), memiliki wewenang untuk melakukan penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi.
Proses penagihan pun tidak sekali, melainkan melalui beberapa tahapan dari awal hingga tahap akhir. Lalu seperti apa slur tahapan penagihan pajak terutang?
DPJ menyebut, proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali tidak disengketakan oleh wajib pajak.
Sementara jatuh tempo dasar penagihan utang pajak adalah 1 (satu) bulan sejak surat-surat tersebut diterbitkan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan, dan atau melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo akan dilakukan surat teguran.
Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.
DJP pun meminta para wajib pajak yang masih memiliki utang pajak, untuk segera melunasinya. “Jika #KawanPajak memiliki utang pajak, silakan untuk dilunasi,” tulis DPJ.
Namun bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dalam melunasi utang pajak, DJP mempersilakan wajib pajak untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (*)
Baca Juga: Keuangan Daerah Alami Defisit, Berikut Penjelasan Sekda Subang
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
Ini Sosok yang Sebarkan Hoax Ayah Messi Meninggal Dunia Berujung Dipecat
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
Bertemu Presiden, John Herdman Susun Rencana Loloskan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Gol Ketiga Kolombia Jadi Petaka: Belasan Suporter Terjun Bebas dari Tribun Stadion
-
4 Face Wash Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas Menurut Review
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan