/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 22:59 WIB
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik.

JAKARTA – Sebanyak 10 partai politik (parpol) hingga hari ke-13 tahapan mendaftaran calon peserta Pemilu 2024, belum melengkapi berkas. Sementara batas waktu yang ditetapkan hanya menyisakan 1 hari lagi, yakni Minggu (14/8/2022).

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tak segera melengkapi berkas, maka 10 partai politik ini tak bisa mengikuti tahap selanjutnya. Artinya parpol ini terancam gugur mengikuti Pemilu 2024.  

Menurut Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, hingga saat ini sudah 31 parpol yang sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU. Namun sebanyak 10 parpol belum melengkapi berkas, sehingga datanya tidak bisa diunggah.

"Terkait dengan 10 parpol yang belum lengkap ya datanya belum bisa di-publish. Karena data bisa diakses oleh publik secara luas tentunya dengan mematuhi ketentuan yang di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya data pribadi, itu apabila mereka men-submit datanya ke dalam aplikasi Sipol dan itu pun syaratnya harus 100 persen. Kalo belum 100 persen tidak bisa kita publish," ujar Idham di kantor KPU RI, Sabtu (13/8/2022).

Idham mengatakan, KPU memberikan waktu kepada 10 partai politik untuk melengkapi datanya hingga Minggu (14/8) pukul 23.59.

"Betul sekali (gugur ikut pemilu). Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB, ke-10 Parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," jelas dia.

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Baca Juga: Bedak Bayi Johnson Berhenti Dijual, Disebut Ada Kandungan Penyebab Kanker

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Sedangkan 8 partai belum dinyatakan lengkap.

22. Partai Reformasi

23. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

24. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

25. Partai Republiku Indonesia

26. Partai Kedaulatan Rakyat

27. Partai Berkarya

28. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)

29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

30. Partai Pelita

31. Partai Kongres

(*)

Load More