/
Senin, 15 Agustus 2022 | 08:26 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). ((Dok. KPU))

JAKARTA Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 resmi ditutup tadi malam. Selama 14 hari tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyebut sebanyak 40 partai politik telah mendaftar.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, dari 40 partai politik yang mendaftar ke KPU, tidak semua berkasnya dinyatakan lengkap. Ia menyebut hanya 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Buka Jambore Nasional Tahun 2022 di Cibubur

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

Sementara itu, masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Kini ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.

"Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," ucap Idham.

Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

Sementara, 3 parpol lain tidak mendaftar ke KPU. Siapa saja?

"3 parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran," ujar Komisioner KPU RI August Melasz. (*)

Tag

Load More