JAKARTA – Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 resmi ditutup tadi malam. Selama 14 hari tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyebut sebanyak 40 partai politik telah mendaftar.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, dari 40 partai politik yang mendaftar ke KPU, tidak semua berkasnya dinyatakan lengkap. Ia menyebut hanya 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.
"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Buka Jambore Nasional Tahun 2022 di Cibubur
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Sementara itu, masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Kini ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.
"Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," ucap Idham.
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Sementara, 3 parpol lain tidak mendaftar ke KPU. Siapa saja?
"3 parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran," ujar Komisioner KPU RI August Melasz. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Casper Live-Action Digarap, Hantu Baik Kembali dengan Nuansa Lebih Gelap
-
Tatah 2026: Saat Ukir Jepara Naik Kelas dari Komoditas ke Karya Seni Dunia
-
Cashlez (CASH) Siap Rights Issue Rp237 Miliar untuk Kurangi Beban Kerugian
-
May Day di Jateng: Semarang Diprediksi Hujan Ringan, Wilayah Lain Waspada Hujan Lebat!
-
Jangan Kalah Sama Monyet: Kumpulan Gagasan di Era Disrupsi
-
Mimpi Tak Lagi Sekadar Tidur: Menyelami Novel Cinta dalam Mimpi
-
Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare
-
Kisah Owner Jejamuran, Buka Usaha di Usia 62 Tahun hingga Dua Kali Dipanggil ke Istana
-
Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia
-
Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day