/
Senin, 15 Agustus 2022 | 13:25 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif ojol.

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) baru mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menunda kenaikan tarif ojol yang rencananya berlaku pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.

Diketahui, keputusan kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, penundaan kenaikan tarif ojol dari jadwal semula dengan pertimbangan diperlukannya sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022). 

Masih menurut Hendro, penambahan waktu sosialisasi dilakukan atas masukan dari berbagai pihak. Ia berharap dalam waktu 25 hati aturan Kemenhub dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi. 

"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujarnya. (*)

Load More