Selebtek.suara.com - Kemenhub diketahui sudah merilis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa minimal 4 kilometer pertama di ketiga zona meningkat lebih dari 30 persen.
Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek saat ini Rp2.600 - Rp2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 - Rp2.650 per kilometer.
Kenaikan tarif ojek online atau ojol sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung melonjak tinggi, sebagaimana disampaikan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah.
Menurutnya, kenaikan tarif ojol yang mencapai lebih dari 30 persen relatif tinggi dan berpotensi mengerek inflasi di Tanah Air semakin meningkat.
"Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," ujar Piter.
Ia juga menambahkan apabila tarif ojok naik setinggi ini, dampaknya tarif ojol semakin mendekati tarif taksi sehingga membuat minat masyarakat menggunakan ojol kemungkinan akan mengalami penurunan.
Apabila itu yang terjadi, lanjut Piter, maka akan berdampak terhadap pendapatan pengemudi atau driver ojol yang berpotensi berkurang.
Tidak hanya itu, pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang tergabung dalam aplikasi seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood, juga berpeluang mengalami penurunan pendapatan jika pemesanan makanan via aplikasi berkurang akibat tingginya tarif ojol.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kawan Lama Group atas Dugaan Pelecehan Seksual Grup WA Dialami Karyawatinya
"Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya," kata Piter. (cc)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Fakta Malcolm X: Film Nondokumenter Pertama yang Menembus Kota Suci Makkah
-
Potret Generasi Sandwich dan Tekanan Finansial Menjelang Hari Raya
-
Apa Arti Haidar? Akun Resmi Iran Unggah Foto Pedang Legendaris setelah Khamenei Meninggal
-
ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu Ada di Mana Saja? Ini Daftar Lengkapnya
-
Jaringan WiFi Rumah Tetap Aktif Saat Nyepi di Bali, Tapi..
-
4 Milky Toner Mengandung Ceramide yang Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
3 Pernyataan Kontroversial Menag Nasaruddin Umar, Terbaru soal Zakat
-
Mitsubishi Indonesia Persiapkan Produksi Lokal Mobil Hybrid di Awal Tahun Ini
-
Di Balik Retorika Perang Narkoba: Ketimpangan Hukum dan Celah Struktural