JAKARTA – Mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ade Barkah Surahman resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ade Barkah yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut merupakan terpidana kasus korupsi bantuan provinsi Kabupaten Indramayu.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung sehingga kasus yang menjerat Ade Barkah berkekuatan hukum tetap atau inkrah (Inkracht).
Dengan alasan tersebut, KPK pun menjebloskan politisi Partai Golkar tersebut ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Menurut Ali Fikri, Ade Barkah akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama empat tahun dengan dikurangi masa penahanan.
Selain dijebloskan ke penjara, Ade Barkah juga harus membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta.
"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik / pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," kata Ali.
Adapun, Ade Barkah terbukti menerima suap untuk memuluskan dana Banprov Jabar 2017-2019 yang dikucurkan Pemprov Jabar ke Indramayu. Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan. (*)
Baca Juga: Bikin Bangga, Dua Siswa Subang Menjadi Anggota Paskibraka Tingkat Jabar
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Demi Darah Syuhada! Iran Lepas Tim Melli ke Piala Dunia dengan Seruan Perlawanan
-
Alat Pelacak Moto Tag 2 Rilis: Pesaing Apple AirTag, Baterai Tahan 600 Hari
-
WNI Termasuk di Antara 28 Kru Kapal Pesiar yang Ditangkap di AS Terkait Kasus Konten Pelecehan Anak
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Tips Bangun dari Tempat Tidur yang Aman untuk Cegah Nyeri Punggung
-
Ramadhan Sananta Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Winnetou: Persahabatan Old Shatterhand dan Kepala Suku Apache yang Heroik
-
Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar