JAKARTA – Mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ade Barkah Surahman resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ade Barkah yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut merupakan terpidana kasus korupsi bantuan provinsi Kabupaten Indramayu.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung sehingga kasus yang menjerat Ade Barkah berkekuatan hukum tetap atau inkrah (Inkracht).
Dengan alasan tersebut, KPK pun menjebloskan politisi Partai Golkar tersebut ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Menurut Ali Fikri, Ade Barkah akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama empat tahun dengan dikurangi masa penahanan.
Selain dijebloskan ke penjara, Ade Barkah juga harus membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta.
"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik / pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," kata Ali.
Adapun, Ade Barkah terbukti menerima suap untuk memuluskan dana Banprov Jabar 2017-2019 yang dikucurkan Pemprov Jabar ke Indramayu. Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan. (*)
Baca Juga: Bikin Bangga, Dua Siswa Subang Menjadi Anggota Paskibraka Tingkat Jabar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
Zack Lee Bongkar Rahasia Kompak Asuh Anak Bareng Nafa Urbach
-
Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel Gagal Panen, Dugaan Markup Gila-gilaan!
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Chivu Tertawakan Gampangnya Inter Milan Bobol Gawang Sassuolo, Sindir Jay Idzes?
-
Rahasia Gelap Italia di Final Piala Dunia 1994, Ada Dua Pemain Ngumpet Saat Adu Penalti
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Rapim TNI-Polri, Prabowo Tekankan Pengabdian untuk Rakyat