DEPOK – Seorang Aparatu Sipil Negara (ASN) atau PNS berinisial A di Kota Depok, Jawa Barat, terpaksa harus diamankan aparat Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pria yang sehari-hari menjabar Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional di Pemkot Depok itu diduga melakukan korupsi pemotongan upah tenaga honorer.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin, oknum PNS tersebut bertugas di satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Masih menurut Arifin, penahan A akan dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022. "Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Depok," tegas Arifin.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, A yang kini sudah berstatus tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi selama dia menjabat sebagai bendahara pada Dinas Pemadam Api di Kota Depok itu sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.
Modus yang dilakukan A yaitu dengan pemotongan upah tenaga honorer pada dinas itu dengan alasan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok ini terungkap berkat seorang pekerja honorer pada dinas itu bernama Sandi Butar Butar.
Pada April 2021, Sandi viral setelah mengunggah foto dirinya yang sedang memegang poster berwarna kuning bertuliskan meminta pertolongan kepada Kemendagri dan Presiden RI atas dugaan praktik korupsi pada instansinya berdinas. (*)
Baca Juga: Hari Ini, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus Polri Sebagai Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
-
Erling Haaland Jadi Alat Kampanye Pilpres Real Madrid, Man City Bakal Tempuh Jalur Hukum
-
IHSG Terperosok Rp1,4 Triliun, Ada Potensi Technical Rebound Tipis Hari Ini
-
Wonderkid Rp2 Triliun Ini Dirumorkan Jadi Rekrutan Pertama Andoni Iraola di Liverpool
-
Hanya Selangkah dari Rumah: Dua Jemaah Haji Malang Wafat Saat Tiba di Tanah Air
-
Sepatu Lari Hoka Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Daily Run hingga Race Day
-
Teknologi Mobile X-Ray Fujifilm Bantu Pemulihan Layanan Kesehatan di Aceh Pascabanjir
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan
-
Nyawa Melayang Gegara Sandal Branded: 4 Siswa SMAN 11 Surabaya Jadi Tersangka
-
Curhat Pemain Timnas Iran Jelang Piala Dunia 2026: Kami Main di Kandang Musuh