DEPOK – Seorang Aparatu Sipil Negara (ASN) atau PNS berinisial A di Kota Depok, Jawa Barat, terpaksa harus diamankan aparat Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pria yang sehari-hari menjabar Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional di Pemkot Depok itu diduga melakukan korupsi pemotongan upah tenaga honorer.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin, oknum PNS tersebut bertugas di satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Masih menurut Arifin, penahan A akan dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022. "Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Depok," tegas Arifin.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, A yang kini sudah berstatus tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi selama dia menjabat sebagai bendahara pada Dinas Pemadam Api di Kota Depok itu sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.
Modus yang dilakukan A yaitu dengan pemotongan upah tenaga honorer pada dinas itu dengan alasan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok ini terungkap berkat seorang pekerja honorer pada dinas itu bernama Sandi Butar Butar.
Pada April 2021, Sandi viral setelah mengunggah foto dirinya yang sedang memegang poster berwarna kuning bertuliskan meminta pertolongan kepada Kemendagri dan Presiden RI atas dugaan praktik korupsi pada instansinya berdinas. (*)
Baca Juga: Hari Ini, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus Polri Sebagai Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Daftar Mutasi Polda Sumut April 2026: Dari Kasat Reskrim Polretabes Medan hingga Kapolsek Diganti
-
Awal Positif di AARC 2026, Herjun Atna Firdaus Raih Podium di Sepang
-
AB6IX Umumkan Hiatus, Negosiasi Perpanjangan Kontrak Masih Berlangsung
-
Telegram Karya Putu Wijaya: Kabar Duka dari Dunia yang Tak Pernah Pasti
-
Heboh! Perselingkuhan Antar Ipar Digerebek, Video Emosi Keluarga Viral
-
Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran
-
Perpisahan Emosional Ivy-Curry, IBL All-Star Jadi Laga Terakhirnya
-
Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?
-
Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini
-
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi