/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 17:29 WIB
Gedung KPK (Istimewa)

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. ***

Load More