JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian. Namun pengajuan pengunduran diri tersebut ditolak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menerangkan, alasan ditolaknya pengunduran diri Ferdy Sambo karena kasusnya harus diselesaikan melalui sidang kode etik.
"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," ujarnya, Minggu (28/8/2022).
Meski mantan Kadiv Propam Polri mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) atas hasil sidang kode etik, dia mengatakan itu nanti akan diputuskan kembali soal diterima atau tidaknya.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," ucap Listyo.
Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Permohonan ini diajukan Ferdy Sambo sebelum diproses dalam sidang KKEP.
Dalam sidang KKEP Ferdy Sambo diputuskan diberi sanksi PDTH buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Sidang KKEP itu dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya. ***
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Ungkap Alasan Polri Tolak Surat Pengunduran Ferdy Sambo
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS
-
Bridgestone Ecopia Tersedia dengan Ukuran Baru untuk Innova Zenix
-
Oknum Pegawai Kecamatan Aniaya 4 Pekerja SPBU di Tuban Terekam CCTV, Polisi Turun Tangan
-
Format FIFA Series 2026: Timnas Indonesia Lawan St Kitts and Nevis, Potensi Jumpa Bulgaria di Final
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
PSSI Ungkap Pergerakan John Herdman Keliling Eropa Cari Amunisi Baru Timnas Indonesia
-
Siapa Pemilik Thanksomnia? Mohan Hazian Resmi Dicoret dari Manajemen
-
Saham INET Diborong, Akumulasinya Capai Rp 110 Miliar
-
Siapa Istri Mohan Hazian? Mantan Pramugari dan Presenter TV Turut Terseret Imbas Kasus Suami
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah