/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:06 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.Id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengungkap alasan soal ditolaknya pengajuan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri tersebut sempat melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Kini, Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa penolakan permohonan Ferdy Sambo tersebut lantaran ada proses yang harus dilewati.

Lebih lanjut, kata Listyo, Ferdy Sambi harus diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," kata Listyo. Dilansir dari Suara.com, Minggu (28/8/2022).

Diketahui melalui sidang KKEP, Ferdy Sambo telah di peecat secara tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," kata dia.

Meski begitu, Ferdy Sambo diketahui sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Diketahui, dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo diputuskan diberi sanksi PDTH buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Berikut 6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Ternak Lele, 3 Bulan Sudah Bisa Dipanen

Sidang KKEP itu sendiri dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sementara itu, atas kasus tersebut, Ferdy Sambo mengaku salah terhadap semua yang telah terjadi sebelumnya.

Load More