/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:44 WIB
Ilustrasi ojek online (Suara.com/Alfian Winanto)

JAKARTA - Rencana kenaikan tarif ojek online (Ojol) ditunda Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Alasan penundaan ini karena pertimbangan situasi dan kondisi di masyarakat.

Hal ini dikatakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Dia menerangkan, tarif baru Ojol ini rencananya akan diberlakukan pada Senin (29/8/2022) besok.

Namun, karena ada sejumlah pertimbangan. Kemenhub memutuskan untuk menundanya penerapan tarif baru tersebut.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," katanya, Minggu (28/8/2022).

Diterangkan, Adita bahwa kenaikan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online. Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat.

Melansir dari PMJNews.com, rencana Kemenhub menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif Ojol disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub. Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Kemenhub Beberkan Alasannya

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” katanya pada Rabu (10/8/2022). ***

Load More